Minimalisir Penyelewengan Bansos, Kemensos Aktivasi Fitur Aplikasi Cek Bansos

Mensos Tri Rismaharini. (Mvoice/Istimewa).

MALANGVOICE – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini terus mendorong perbaikan data kemiskinan dalam meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

“Hari ini (Selasa 17/8) kami mengaktivasi fitur ‘usul’ dan ‘sanggah’ pada aplikasi Cek Bansos. Aktivasi ini bertujuan agar Bansos tepat sasaran,” ucap Mensos Tri Rismaharini, dalam siaran pers yang diterima Mvoice, Selasa (17/8).

Mantan Wali Kota Surabaya ini menjelaskan, aktivasi fitur ‘Usul’ dan ‘Sanggah’ ini sebagai terobosan baru agar tidak ada lagi permasalahan data yang selama ini muncul.

Seperti, adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Keterlibatan masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. ini sangat membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” jelas wanita yang akrab disapa Risma.

Dalam kesempatan tersebut, Risma berharap dengan penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

“Fitur ini bisa dijadikan alat kontrol dari kemungkinan kekurang tepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” terangnya.

Bentuk Aktivitasi usul dan sanggah (Mvoice/Istimewa).

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan, dalam UU No.13 tahun 2011 warga tidak mampu berhak mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

“Nah di fitur ini merupakan implementasi amanah UU itu supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, kina bisa terakomodasi,” kata Suhadi.

Sebagai mandat dari undang-undang tersebut masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyaluran bansos, karena bisa menjadikan rujukan dari berbagai program dukungan untuk masyakat kurang mampu.

“Adapun bila terdapat sengketa dalam pembaruan data, ada tahapan quality assurance yang akan dilakukan oleh perguruan tinggi,” kata Suhadi.

Di sisi lain, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Agus Zainal Arifin menambahkan fitur ini dibuat untuk mendukung Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Kemensos untuk mendukung perbaikan data.

Sebab, Kemensos memiliki program 3 tahap perbaikan, yakni berupa pembenahan dan integrasi data yang sebelumnya terdiri dari empat pulau data, inklusifitas, dan keterbukaan atau transparansi.

“Saat ini sudah berhasil disatukan 3 pulau data itu. Jadi Kemensos telah mengesahkan data secara periodik setiap bulan, yakni bulan Mei, Juni, dan Juli dalam penyelesaian,” ulasnya.

Agus menyampaikan apresiasi atas peran sejumlah daerah yang telah melakukan pembaruan data dan menyampaikan usulan baru bagi penerima bantuan.

“Usulan daerah banyak yang masuk dan kami berterimakasih sekali. Pusdatin Kesos siap melakukan supervisi dengan datang ke daerah, bila terdapat kendala dalam penyampaian usulan,” pintanya.(der)