Meski Tak Dikenakan Pajak, Baliho Paslon Wajib Bayar Jambong

Sosialisasi KPU Kota Malang bersama stakeholder terkait, yang dihadiri BP2D Kota Malang, beberapa waktu lalu. (Istimewa) 
Sosialisasi KPU Kota Malang bersama stakeholder terkait, yang dihadiri BP2D Kota Malang, beberapa waktu lalu. (Istimewa) 

MALANGVOICE – Jelang pelaksanaan Pilwali 2018 Kota Malang selalu identik dengan sosialisasi atau kampanye Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Umumnya, seruan memilih dilakukan melalui media reklame, baik itu berupa banner, spanduk hingga baliho.

Iklan di jalanan dari Partai Politik memang tidak dikenakan pajak reklame. Meski begitu, mereka tetap dikenakan biaya jaminan bongkar (jambong). Karena itu, Pemkot Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang tetap memiliki wewenang dalam hal ini. 

“Pemasang reklame dari Partai Politik tetap diharuskan mengajukan permohonan ke BP2D untuk ditetapkan SKPD (surat ketetapan pajak daerah,Red) atas pajak reklamenya. Itu sebagai dasar perhitungan besaran jumlah jambong yang harus dibayarkan,” tegas Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Terkait pengambilan uang jambong, nanti dapat diambil di Bendahara Pengeluaran Uang Jambong bagi Wajib Pajak yang membongkar sendiri reklamenya. Namun apabila sampai dengan batas waktu berakhirnya masa izin pemasangan reklame tidak membongkar sendiri, maka uang jambong tidak dapat diambil.

Penertiban reklame segera begitu masa izinnya habis penting dilakukan, demi menjaga keindahan dan estetika kota. Apalagi sebagai peraih Adipura Kencana, tentu kondisi demikian kurang elok bagi Kota Malang.

“Hal ini mengingat juga banyaknya masyarakat umum yang bukan warga Kota Malang dan tidak ikut dalam pesta demokrasi Pilkada bulan Juni mendatang. Maka harus kita hormati hak-haknya dalam menikmati kenyamanan saat berada di Kota Malang,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Kebijakan tersebut sejalan dengan hasil rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, 22 Januari lalu. Saat itu, teknis terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) di masa kampanye Pilwali 2018, dibahas serius.

Acuannya sudah cukup jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Pasal 31 ayat (3) huruf e. Regulasi itu menyebutkan bahwa tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame, adalah reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Partai Politik dengan tidak mencantumkan sponsor produk komersial.

Selanjutnya, sesuai dengan Perwal Nomor 39 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwal Kota Malang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran, Pengembalian dan Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar Reklame pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa: Reklame yang menurut ketentuan tidak dikenakan Pajak Reklame, tetap diharuskan membayar uang jaminan bongkar sesuai dengan objek reklame yang dipasang.

Terpisah, Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen, juga memberi penegasan terkait hal ini. “Jadi dalam tahapan kampanye ini, semua paslon dalam rangka pemasangan alat peraga harus memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Malang. Salah satu klausulnya, yakni wajib menitipkan uang jaminan bongkar,” paparnya. 

Pihaknya mengaku telah mengkomunikasikan ini kepada masing-masing Timses Paslon. Dengan begitu, harapannya tidak ada yang lalai atau sampai melanggar aturan main.

“Akan terus dikomunikasikan secara intensif. Nanti dikoordinir oleh KPU sehingga APK nya sudah berizin dan terdata oleh Pemkot,” pungkas Ashari.(Coi/Aka)