Mengadu ke Dewan, PKL Among Roso Sultan Agung Perjuangkan Nasib

Keberadaan kios semi permanen di sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Batu dinilai menggangu keindahan kota dan ilegal karena didirikan di atas fasum rumija. Pemkot Batu memberikan peringatan agar para PKL pemilik kios membongkar secara mandiri paling lambat 27 September. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Among Roso mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Batu. Lantaran mereka kelimpungan imbas kebijakan Pemkot Batu yang bakal menggusur kios-kios semi permanen milik pedagang di sepanjang jalur trotoar Jalan Sultan Agung.

Kebijakan itu dilakukan karena berkaitan dengan pengerjaan proyek sekaligus untuk memperindah area tersebut.

Sehingga Pemkot Batu meminta agar para pedagang bersedia membongkar sendiri kios-kios semi permanen miliknya paling lambat 27 September. Kebijakan itu disampaikan secara tertulis dan disebarkan kepada seluruh pedagang terdampak. Penertiban kepada mereka didasarkan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Serta Perda nomor 7 tahun 2021 tentang penyelenggaraan trantibum ketentraman dan perlindungan masyarakat.

Perwakilan Paguyuban Among Roso, Sugiyanto mengatakan, para pedagang mendirikan kios semi permanen di jalur trotoar sejak 2014 lalu. Dari situ mereka menggantungkan hidupnya untuk menafkahi kebutuhan keluarga. Sehingga mereka ingin solusi pasti agar bisa mendapatkan penghasilan. Jika memang digusur dan dilarang berjualan di area tersebut, para pedagang berharap agar dicarikan tempat pengganti.

“Kami sudah 10 tahun mengais rejeki menjadi PKL di Jl Sultan Agung. Bahkan kami menyekolahkan anak juga dari penghasilan sebagai PKL. Kalau kami serta merta diusir tanpa ada solusi, maka dimana lagi kami harus memcari nafkah,” ungkap Sugianto.

Baca juga:
Muncul Isu Pungutan Liar Catut Sekda dan Kasipidsus Kejari Kota Malang: Itu Tidak Benar

Revitalisasi Alun-Alun Malang Dipercepat dan Pertimbangkan Kualitas

AHM Best Student 2024: Hadirkan Inovasi Beragam Kreatif Anak Bangsa

Majelis Hakim Menangkan Gugatan Sengketa Tanah di Sumbermanjing Wetan, Tergugat Wajib Bayar Rp7,6 Miliar

Selain solusi pengganti untuk sementara, pihak PKL Among Roso juga berharap pihaknya bisa kembali menempati trotoar tersebut ketika program renovasi telah rampung. Mereka berharap Kota Batu bisa meniru Kota Malang yang telah membangun trotoar khusus di Jl Kayu Tangan yang sekaligus menjadi tempat wisata heritage.

Dalam mediasi para PKL juga memastikan bahwa kelompoknya tidak ada niat sedikitpun untuk melawan Peraturan Daerah (Perda). Namun demikian seyogyanya pemkot dari OPD terkait juga memperhatikan dan membantu warganya yang berusaha mencari nafkah.

Kalaupun harus digusur, lanjut Sugianto, sikap yang sama juga harus diterapkan kepada semua PKL. Karena di desa lain di Kota Batu juga masih ada PKL yang juga menempati trotoar jalan sebagai tempat usahanya.

“Jangan tebang pilih dalam menerapkan perda di masyarakat,” tambah Sugianto.

Baca juga:
PKL Sultan Agung Menolak Pindah Sebelum Ada Solusi dari Pemkot Batu

PT Paramount Sukarela Menampung Beberapa PKL Jalan Sultan Agung

PKL di Jalan Sultan Agung Dipaksa Angkat Kaki Imbas Proyek Pemkot Batu

Dan satu lagi, jika setelah proyek drainase selesai PKL diizinkan untuk mambangun warung semi permanennya untuk berdagang kembali, maka merekapun bersedia kiosnya dibongkar. “Silahkan saja bongkar warung kami asalkan setelah proyek selesai kami diijinkan berdaganf kembali,” tambah Edi Prasetyo, Ketua Paguyuban Among Roso.

Anggota DPRD Kota Batu, Katarina Dian Neginingtyas mengatakan dari hasil paparan pihak PKL maupun Satpol PP Kota Batu sebagai pihak ekeskutor dalam penertiban kios PKL sudah menemui kejelasan.

“Intinya, pihak pedagang PKL tidak menpermasalahkan ketika kiosnya dibongkar, tetqpi mereka (PKL) tetap minta diberi lokasi tempat pengganti berdagang,” ujar Katarina.

Dan saat ini, lanjutnya, dengan segera dibongkarnya kios PKL yang berada di atas trotoar, maka OPD atau dinas terkait juga harus siap untuk menyediakan lokasi untuk menampung PKL. Dan tentu saja lokasi strategis juga harus masuk dalam pertimbangan untuk menghindari jajanan PKL di lokasi yang baru nanti sepi pembeli.

Wakil DPRD Kota Batu sementara, Punjul Santoso membeberkan bahwa pihaknya akan segera memanggil dinas-dinas yang terkait seperti DPUPR yang akan melakukan pembangunan drainase dan trotoar dikawasan tersebut untuk ikut menyelesaikan masalah dan mencari solusi.

“Termasuk Dinas Pariwisata dimana mereka apakah bisa melakukan penataan terhadap PKL ini, dan dinas terkait yang bersangkutan. Pastinya akan kami lakukan yang terbaik,” urainya.
Sedangkan untuk opsi sementara yang terpikirkan oleh DPRD yakni menggunakan lahan KONI dimana PKL dapat berjualan pada pagi hari kemudian sterilkan pada sore hari.

Untuk opsi kedua yakni Pemkot akan berkomunikasi dengan manajemen paramount agar dapat mewadahi seluruh PKL yang terdapat disana untuk sementara sampai akhirnya menemukan solusi yang paten.

“Jadi Pemkot Batu meminta pihak manajemen untuk memfasilitasi 20 PKL yang akan ditertibkan mengingat jarak antara PKL timur dan PKL Barat tidak terlalu jauh dan sama-sama mencari penghidupan disana,” tandasnya.

Dalam mediasi Satpol PP Kota Batu juga memaparkan bahwa berkaitan dengan penertiban PKL, pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Pelanggaran dan Pembongkaran terhadap bangunan PKL di Jl Sultan Agung. Dalam surat tersebut dikatakan bahwa keberadaan PKL di jalan ini telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Karena itu, pihaknya memerintahkan kepada para PKL untuk segera membongkar bangunan warung masing- masing. Adapun terkait dengan lokasi pengganti untuk berdagang PKL, pihaknya akan mengkordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini Diskoperindag dan DPUPR.

“Keberadaan bedak dan lapak di sisi kiri dan kanan sepanjang Jl Sultan Agung telah menggunakan fasilitas umum (fasum) beruapa rumah milik jalan (rumijat),” jelas Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais.(der)