MALANGVOICE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen mengabulkan gugatan sebagian dari penggugat terkait sengketa tanah yang akan dibangun masjid di Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe) Kabupaten Malang.
Gugatan itu dilayangkan Pangeran Oky Artha mewakili kliennya kepada Henny natalia tergugat I, Zubaidi tergugat II, Ilmi Setyo Widodo tergugat III, dan Aditya Nugroho Pradana notaris /pejabat pembuat akta tanah tergugat IV.
Sidang dipimpin hakim ketua Nanang Dwi Kristanto, SH.M.Hum dan hakim anggota Gesang Yoga Madyasto, SH.M.H, dan Suryo Negoro, SH.M.Hum.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Besar hingga Parkir Kayutangan Jadi 11 Program Prioritas Pj Wali Kota Malang
3.496 Pelamar Berebut 50 Formasi CPNS Pemkot Batu
Dalam amar putusan PN Malang nomor: 250Pdt.G/2023/PN Kpn. Tanggal Putusan Rabu, 04 September 2024, majelis hakim memerintahkan menghentikan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di atas tanah objek perjanjian dalam perkara a quo.
Selain itu Zubaidi Aziz dihukum untuk memenuhi prestasi kepada Pangeran Okky Artha (penggugat) sejumlah Rp7,6 miliar secara tunai setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Kemudian menghukum Ilmi Setyo Widodo (tergugat III) dan Aditya Nugroho Pradana notaris pejabat pembuat akta Tanah (tergugat IV) untuk menghentikan segala peralihan dan peningkatan status terhadap status dua obyek perkara a quo. Dan menolak eksepsi turut tergugat II seluruhnya.
Seluruh tergugat juga dihukum membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp4,4 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim PN Kepanjen, Pangeran Oky selaku penggugat mengatakan putusan hakim sudah tepat.
Baca Juga: 29 Event Berskala Nasional Bakal Meriahkan Hari Jadi ke-23 Kota Batu
Gegara Pelihara Ikan Alligator Gar, Kakek 61 Tahun di Malang Dipenjara
“Saya kira, dalam putusan juga dijelaskan secara jelas sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Semoga semua pihak bisa segera menyadari dan
menyelesaikan kewajiban-kewajibannya,” jelas Oky panggilan akrabnya, Senin (9/9).
Oky berharap melalui putusan majelis hakim ini bisa ditemukan solusi terbaik untuk kedua belah pihak,
“Terkait bangunan Masjid yang sudah ada, biar itu masyarakat yang menikmatinya, kita tidak keberatan dengan adanya pembangunan masjid tersebut, Pada prinsipnya tanah tersebut dalam persidangan ada kekurangan bayar,” tegasnya.
Sementara Ketua PC NU Sumbermanjing Wetan Abah Abdul Aziz mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal tersebut.
“Terkait penyelesaian permasalahan
pembayaran tanah tersebut kami tidak mengetahui hal tersebut, karena kami tidak termasuk dalam kedua belah pihak yaitu antara pembeli maupun penjual,” jelasnya singkat.
Tergugat I Henny Natalia mengaku pihaknya menerima putusan majelis hakim.
“Saya menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim, dirinya berharap putusan majelis ini bisa segera diselesaikan,” tandas Natalia.
Sementara, Kuasa hukum tergugat II Zubaidi, Hamza mengatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan hakim.(der)