Mendikbud: Kebijakan Pengembalian Pengelolaan SMA/SMK ke Pemda Masih Wacana

MALANGVOICE – Pemerintah dikabarkan berencana mengembalikan kebijakan kewenangan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota/kabupaten.

Namun, hal itu dibantah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat ditemui wartawan usai acara pembukaan muktamar ikatan mahasiswa Muhammadiyah, Rabu (01/8).

“Masih wacana, itu permintaan wali kota dan bupati kepada Presiden, kemarin. Tapi masih belum ada tindak lanjut karena masih tetap dalam Undang-Undang (UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang memberi amanat peralihan kelola kewanangan SMA/SMK dari Pemerintah Kota/Kabupaten ke Provinsi),” tandasnya.

Sementara itu, Muhadjir juga menjelaskan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu beberapa permintaan pengembalian kelola kewenangan SMA/SMK.

“Kami pelajari dulu kasusnya, peralihan ini juga baru, masih ada banyak masalah di lapangan, apakah itu perlu ada seperti yang diminta para wali kota dan bupati. Atau bisa dicarikan jalan lain yang lebih halus, mungkin bisa dengan instruksi Presiden (Inpres), peraturan Presiden atau peraturan pemerintah. Nanti akan kami lihat,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan Kemendikbud terdapat beberapa masalah yang terjadi di lapangan. Seperti aset dan masalah tanggung jawab pendanaan.

“Ada daerah-daerah, terutama beberapa kota yang merasa rugi, karena mereka tidak bisa mendanai. Mereka khawatir dengan tidak bisa mendanai, kualitas SMA/SMK turun, padahal siswa-siswanya itu adalah anak-anak dari kabupaten itu sendiri,” imbuh Muhadjir.

Selain itu, dari berbagai daerah yang meminta pengembalian kelola kewenangan ke pemda setempat, juga terdapat beberapa daerah yang setuju akan peralihan ke provinsi.

“Tapi juga ada yang sebaliknya, Mereka senang karena dengan dialihkan ke provinsi anggaran di kabupaten-kota bisa berkurang, tidak harus digunakan untuk SMA/SMK,” pungkas pria yang pernah menjabat Rektor UMM ini.(Der/Aka)