Mendagri Pastikan Kabupaten Malang Ikut Perpanjangan PPKM

MALANGVOICE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga tanggal 8 Februari 2021 mendatang.

Instruksi tersebut tertuang dalam Inmendagri (Instruksi Mendagri) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam Inmendagri yang di terbitkan pada pada 22 Januari 2021 kemarin, PPKM jilid II tersebut akan berlaku mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021, setelah PPKM tahap pertama berakhir pada 25 Januari 2021.

Namun, Inmendagri tersebut dikhususkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, dan Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Menanggapi terbitnya Inmendagri tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, yang juga sebagai Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Malang ini mengatakan, dengan terbitnya inmendagri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di wilayah Malang Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah siap menjalankan penambahan PPKM di Kabupaten Malang untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Iya Kabupaten Malang termasuk. Jadi ditambah 2 minggu lagi. Kalau sebelumnya akan berakhir pada 25 Januari. Jadi dengan tambahan ini PPKM di Kabupaten Malang akan menjadi 8 Febuari 2021,” ucapnya.

Dalam penerapan PPKM jilid II tersebut, lanjut Anis, ada perbedaan aturan, dimana jika sebelumnya ada aturan jam malam yang dibatasi hanya sampai jam 19.00 untuk pusat perbelanjaan atau mall, pada PPKM jilid II ini jam malam menjadi 20.00.

“Semuanya tetap sama peraturannya. Cuma nanti ada waktu jam malam. Ditambah satu jam. Jadi bukan jam 19.00 lagi. Tapi jam 20.00,” jelasnya.

Dengan dipastikannya penambahan waktu PPKM atau penerapan PPKM jilid II ini, tambah Anis, kini Pemkab Malang tengah membuat evaluasi PPKM pada dua minggu pertama.

“Ini saya sedang membuat evaluasi,” tandasnya.

Sebagai informasi, perpanjangan PPKM tersebut dilakukan lantaran penurunan mobilitas masyarakat selama PPKM belum mencapai 40 persen.

Sedangkan, di Jawa Timur (Jatim) tercatat ada 15 Kota/ Kabupaten yang menerapkan PPKM, dan akan diperpanjang masa PPKM-nya hingga pada tanggal 8 Februari 2021 mendatang, yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Sedangkan untuk zona merah COVID-19 di Jatim saat ini ada di 7 kabupaten/kota. Yakni Kota Madiun, Nganjuk, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, Ngawi dan Kabupaten Madiun.(der)