Menang Pra Peradilan, Penetapan Tersangka KSU Montana Tak Sah

Kuasa hukum ketua KSU Montana Hotel, Taufik Hidayat (deny)

MALANGVOICE – Kasus Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel yang menggeliat sejak September lalu, kini masih berlanjut. Ketua KSU Montana Hotel, Dewi Maria, yang dijadikan tersangka, dan istri Eko Handoko Widjaya, Agustina Leni, menang di sidang pra peradilan, hari ini.

Dewi Maria dan Leni menggugat Polres Malang Kota, karena dianggap keliru menerapkan pasal. Menurut kuasa hukum Dewi dan Leni, Taufik Hidayat, polisi harusnya menerapkan UU Koperasi Pasal 25 Tahun 1995, bukan UU Perbankan Pasal 46.

Sehingga, lanjut Taufik, penetapan tersangka Dewi Maria dianggap tidak sah oleh hakim, dan beberapa permohonan dikabulkan.

“Dari situ ada penerapan yang keliru dari termohon atau polisi. Hakim sudah memutuskan penetapan tersangka keduanya tidak sah,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya, KSU Montana Hotel dilaporkan salah satu nasabahnya, Yohanes Halim, ke Polres Malang Kota atas dugaan penipuan, karena tak bisa mengambil uang miliknya senilai Rp 39 milar, Agustus lalu. Selanjutnya polisi menetapkan Dewi Maria dan penasehat koperasi, Eko Handoko Widjaja, sebagai tersangka, pada Oktober.

KSU Montana Hotel mengalami piutang macet sejak Juli, sehingga tak mampu melayani penarikan dana nasabah besar-besaran. Pihak koperasi juga terus berupaya melakukan penarikan piutang untuk dicairkan pada nasabah yang nilainya hampir Rp 43 miliar.