MCW Sebut Fungsi DPRD Kabupaten Malang Tak Maksimal

MCW saat hearing dengan DPRD Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) menilai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, tidak maksimal dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih.

Divisi Korupsi Politik MCW, Afif M mengatakan, imbas dari fungsi legislatif yang tidak maksimal itu membuat kinerja eksekutif tidak terkendali. Akibatnya, DPRD yang merupakan lembaga dengan tupoksi pengawasan, tak mampu membendung perilaku koruptif dari pemerintah daerah.

“Hal ini mengakibatkan adanya korupsi yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik,” katanya.

Afif menambahkan, kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Malang pada tahun 2010-2013 dan dugaan korupsi gratifikasi pada beberapa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Malang yang menyeret Bupati Malang, Rendra Kresna sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan mutu pendidikan menjadi buruk.

“Seperti kualitas lulusan, infrastruktur pendidikan sampai masih adanya pungutan di beberapa Sekolah Negeri menjadi akibat yang dirasakan masyarakat karena korupsi yang terjadi,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Afif, pihaknya berusaha mendorong peningkatan kinerja DPRD Kabupaten Malang sehingga penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kabupaten Malang bisa berjalan dengan maksimal.

“Dalam hearing ini, kami menyampaikan beberapa permasalahan berdasarkan fungsi DPRD sebagai lembaga yang terpisah dari Pemerintah Daerah yang mempunyai independensi dan fungsi tersendiri. Sesuai dengan Pasal 365 Undang-undang Nomor 17 tahun 2004 jo. Undang-undang no 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang memiliki tiga fungsi utama yaitu Pengawasan, Legislasi dan Penganggaran,” pungkasnya.

berikut ini yang disampaikan MCW saat hearing :

Pertama, lemahnya fungsi Pengawasan mengakibatkan terjadinya beberapa indikasi Korupsi sebagai berikut:

Pertama, lemahnya fungsi Pengawasan mengakibatkan terjadinya beberapa indikasi Korupsi sebagai berikut:

1. Indikasi Korupsi DAK Pendidikan 2010-2013 pada Dinas Pendidikan.

2. Dugaan tukar menukar aset Pemerintah dengan pihak ketiga bermasalah pada tahun 2008 yang melibatkan Pemerintah Daerah, Swasta dan BPKAD.
3. Dugaan korupsi Sumber Daya Alam dengan terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bermasalah pada Dinas Lingkungan Hidup tahun 2012.
4. Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Sumedang sejak tahun 2013 pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
5. Dugaan korupsi Pembangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum Bina
Marga.
6. Dugaan korupsi Pengadaan Bawang Merah dan Pembangunan Jalan Usaha Tani pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan.
7. Dugaan korupsi pungutan mutasi jabatan pada Badan Kepegawaian Daerah
8. Dugaan Korupsi Dana Kapitasi pada Dinas Kesehatan sejak tahun 2014-2018.

Kedua, lemahnya Fungsi Penganggaran oleh DPRD Kabupaten Malang mengakibatkan permasalahan sebagai berikut:

1. Pendapatan dan Target Pendapatan rendah padahal realisasi tahun sebelumnya sudah melebihi target.
2. Belanja Langsung Sektor Pendidikan hanya 6% pada tahun APBD 2018 dan 7% pada RAPBD 2019.
3. Belanja Langsung sektor Kesehatan di bawah 10% sejak tahun 2017, ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 tahun 2015 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Malang.
4. Silpa (Sisa Lebih Penghitungan Anggaran) tiga tahun terkahir terus meningkat pada angka rata-rata 287 M.

Ketiga, lemahnya Fungsi Legislasi oleh DPRD Kabupaten Malang mengakibatkan permasalahan sebagai berikut:

1. Dua Pasal pada Raperda Pendidikan Kabupaten Malang bermasalah. Yaitu, Pasal 12 Perda No 7 tahun 2009 (Perda lama) tidak dihapus atau dirubah oleh Raperda, yang berbunyi: “Orang tua/wali murid peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi orang tua/wali murid peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Dan, Pasal 43 ayat (1) Perda No 7 tahun 2009 (Perda lama) tidak dirubah, yang berbunyi: “Pemerintah Daerah berkewajiban mengalokasikan sekurang-kurangnya 20% dari Belanja Daerah”.

Rekomendasi :

1. Mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami permasalahan Korupsi di Kabupaten Malang.

2. Mendorong DPRD Kabupaten Malang untuk memaksimalkan fungsinya yaitu, Pengawasan, Penganggaran dan Legislasi untuk perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Malang pasca kasus korupsi. (Hmz/Ulm)