MCW: Pemkot Malang Belum Menerapkan Strategi Pencegahan Korupsi

Forum Masyarakat Sipil bertajuk Evaluasi Implementasi Stranas-PK Kota Malang di Ubud Hotel and Cottage Malang, Selasa (27/8). (Istimewa)
Forum Masyarakat Sipil bertajuk Evaluasi Implementasi Stranas-PK Kota Malang di Ubud Hotel and Cottage Malang, Selasa (27/8). (Istimewa)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) melakukan riset memonitoring implementasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) di Kota Malang.

Hasilnya, riset mulai April-Juni menunjukkan fakta bahwa Pemkot Malang belum menerapkan indikator yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2018 tersebut.

Koordinator MCW Fahruddin mengatakan, belum diimplementasikannya Stranas-PK ada pada indikator belum tercapainya tingkat kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, organisasi pengadaan berubah menjadi UKPBJ. Perda/Perwali tentang pembentukan UKPBJ seharusnya sudah disahkan sejak, Maret lalu.

Padahal, menurutnya, organisasi pengadaan yang berbentuk unit tersendiri ini akan membuat fungsi kontrol dan efisiensi pengadaan meningkat.

“Namun di Kota Malang belum disahkan sampai saat ini. Oleh karena itu, Pemda Kota Malang belum menerapkan Perpres No 54 tahun 2018 tentang Stranas-PK,” kata Fahruddin dalam Forum
Masyarakat Sipil bertajuk “Evaluasi Implementasi Stranas-PK Kota Malang” di Ubud Hotel and Cottage Malang, Selasa (27/8).

Kedua, lanjut dia, belum diterapkannya katalog elektronik atau e-katalog daerah dan belum memaksimalkan konsolidasi pengadaan. Padahal dengan penggunaan e-katalog daerah dan konsolidasi pengadaan, bertujuan untuk membuat proses pengadaan di pemerintah daerah (Pemda) menjadi lebih efisien.

Produk lokal juga bisa digunakan Pemda melalui e-katalog lokal. Sementara konsolidasi pengadaan bisa menghemat biaya pengadaan karena menggabungkan beberapa pengadaan menjadi satu kali proses. Sedangkan dari hasil riset MCW, e-katalog daerah belum digunakan Pemkot Malang. Sementara konsolidasi pengadaan sudah pernah diterapkan satu kali pada tahun 2018.

“Hal ini berarti (kesimpulannya) Kota Malang belum menerapkan rekomendasi Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Stranas-PK,” sambung dia.

Merespon itu, MCW merekomendasikan beberapa poin penting. Diantaranya, mendorong Wali Kota Malang segera mengesahkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk segera menerapkan e-katalog daerah. Mendorong Pemerintah Kota Malang untuk memaksimalkan penerapan
konsolidasi pengadaan.

Perlu diketahui, pemberantasan korupsi tidak hanya fokus dalam pendindakan secara hukum. Namun juga harus diperkuat Strategi Pencegahan Korupsi sampai ke Pemerintah Daerah. Pada tahun 2018, Presiden Joko Widodo mengesahkan Perpres Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Dalam Perpres tersebut, terdapat tiga fokus isu yaitu Keuangan Negara, Reformasi hukum dan birokrasi serta tata kelola perizinan. Selain kementrian dan lembaga, pemerintah daerah juga menjadi obyek penerapan Stranas-PK tersebut.(Der/Aka)