MCW Desak Pemkab Malang Evaluasi Keberadaan Tower Ilegal

MCW Saat konferensi pers di DPRD Kabupaten Malang. (Toski D).
MCW Saat konferensi pers di DPRD Kabupaten Malang. (Toski D).

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengevaluasi keberadaan menara telekomunikasi atau tower yang tidak mengantongi izin tapi tetap bebas beroperasi.

Divisi Advokasi MCW, Ibnu Syamsu mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh, tercatat di Kabupaten Malang ada 45 tower dengan status ilegal.

“Dari jumlah tersebut, ada tower yang bermasalah dengan warga salah satunya di Desa Sananrejo Kecamatan Turen,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Ibnu, pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan pihak provider atau perusahaan pemilik tower soal keberadaan tower tersebut.

“Hasil dari pertemuan itu kami malah di arahkan untuk mempertanyakan soal penerbitan IMB,” jelasnya.

MCW mendesak keberadaan tower tanpa izin ini segera ditindaklanjuti dan ditertipkan apalagi bersangkutan dengan ijin pendirian tower.

“Pemkab harus segera melakukan action tentang permasalahan ijin Tower,” tandasnya.(Hmz/Aka)