MCW Berharap KPK Usut ‘Kicauan’ Edi Setyawan

Wali Kota Batu Ditangkap KPK

Koordinator MCW M. Fahrudin. (istimewa)
Koordinator MCW M. Fahrudin. (istimewa)

MALANGVOICE – Malang Corruption Watch (MCW) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih dalam kasus OTT Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko. Apalagi terkuak fakta baru yang diungkap Edi Setiawan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (4/12).

Baca juga: Waduh, Aliran Suap Proyek disebut untuk Dana Kampanye?

Koordinator MCW M. Fahrudin mengatakan, KPK harus menindaklanjuti kesaksian Edi Setyawan dalam kehadirannya di sidang terdakwa Filipus Djap, rekanan penyuap dalam kasus OTT KPK tersebut. Terlebih diungkapkan juga oleh mantan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Batu tersebut beberapa aliran uang suap masuk ke aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat.

”Kesaksian ES (Edi Setyawan) itu harus ditindaklanjuti oleh KPK. Jika memang benar ada aliran dana untuk kampanye saat Pilkada Kota Batu 2017,” kata Fahrudin dihubungi MVoice beberapa saat lalu, Rabu (6/12).

Kasus ini, lanjut dia, harus terus dikembangkan sampai terungkap ke mana saja aliran dana tersebut. Serta bagaimana modus yang selama ini dipakai oleh Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dalam melakukan dugaan korupsi di Kota Batu.

”Kami (MCW) terus mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam membongkar kasus korupsi di Kota Batu. utamanya yang melibatkan ER (Eddy Rumpoko),” tukasnya.

Seperti diberitakan, Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Perusahaan milik Filipus Djap. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek tersebut.

Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy. Mobil ini juga disita KPK sebagai barang bukti.

KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.(Der/Aka)