Masa Jabatan Dirut Tugu Tirta Kota Malang Habis 1 April

Direktur Utama Perumda Tugu Tirta Kota Malang M Nor Muhlas. (MVoice/Toski D).

MALANGVOICE – Kurang waktu sebulan lagi masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang selesai, tepatnya pada 1 April 2024.

Namun, hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai siapa pengganti M Nor Muhlas memimpin salah satu andalan BUMD Kota Malang tersebut.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tugu Tirta Kota Malang, Handi Priyanto, mengatakan, berdasar Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum, jabatan Dirut yang dipegang M Nor Muhlas sejak 1 April 2019 untuk 5 tahun kedepan sehingga berakhir pada 1 April 2024.

Baca Juga: Favehotel Malang Launching Promo Ramadan Bestie

Pemkot Malang Luncurkan Logo HUT ke-110, ‘Berselaras untuk Kota Malang Berkelas’

Handi Priyanto menjelaskan, kewenangan pergantian atau perpanjangan jabatan ada di kuasa pemilik modal (KPM). Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Kendati demikian, sampai Maret ini dewas pun belum menerima informasi dari Pj Wali Kota Malang terkait masa depan kursi jabatan Dirut Tugu Tirta Kota Malang.

“Diperpanjang atau tidak saya belum tahu,” katanya, Rabu (6/3).

Handi menyatakan apabila sampai batas akhir jabatan tidak ada pembentukan pansel, maka Dewas akan mengambil alih penunjukan sementara atau Plt Dirut Tugu Tirta Kota Malang.

Apalagi laporan pertanggungjawaban Dirut PDAM atau Tugu Tirta sudah dibuat sejak Desember 2023 lalu.

“Kalau sesuai PP 54 diserahkan ke dewas, nanti nunjuk siapa. Bisa dari Pemkot, bisa dari internal PDAM,” bebernya.(der)