Marak Reklame Ilegal, DPRD Klarifikasi ke Pemkot

Polemik Papan Reklame Ilegal di Kota Malang

Ilustrasi papan reklame. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Maraknya papan reklame ilegal di Kota Malang membuat legislatif menggelar pertemuan dengan dengan eksekutif, Senin (3/4). Bertempat di ruang Komisi A, pertemuan itu dihadiri perwakilan Satpol PP Kota Malang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Dalam pertemuan itu, dibahas langkah penindakan terhadap papan reklame yang masa Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya habis. Ketua Komisi A, Indra Tjahyono, memaparkan, pertemuan ini menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Indra meminta, Satpol PP memanggil pemilik papan reklame untuk menawarkan agar membongkar sendiri. “Kami berharap ada win-win solution agar tidak ada lagi pelanggaran,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jika pemilik papan reklame enggan melaksanakan pembongkaran, maka Satpol PP yang berwenang membongkar langsung. Kendati demikian, biaya pembongkaran tetap menjadi tanggung jawab pemilik bando.

“Yang jelas nanti pemilik dimintai kesanggupan lebih dulu untuk membongkar sendiri,” pungkasnya.