Manfaatkan Pemutihan Pajak dari Bapenda Kota Malang Sampai Akhir Oktober 2022

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, saat diwawancarai awak media, (MG2).

MALANGVOICE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkot Malang masih menggulirkan program pemutihan hingga akhir Oktober 2022.

Program penghapusan denda administrasi ini berlaku untuk sembilan jenis pajak daerah, seperti pajak bumi bangunan, hotel, restoran, reklame, parkir dan air tanah.

Kepala Bapenda Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP. M.Si mengatakan, program ini digelar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sektor pajak.

Baca Juga: Karnaval Kota Malang “Bangkit Bermartabat” Sukses Digelar

“Denda pajak bumi bangunan yang dihapuskan mulai tahun 1994 hingga 2022 sedang pajak non-bumi bangunan mulai tahun 1998 hingga 2021,” katanya.

Sementara itu, besaran target pajak yang dibebankan kepada Bapenda tahun ini Rp606 miliar. Namun saat pemkot dan DPRD Kota Malang membahas perubahan anggaran keuangan, target tersebut diturunkan Rp40 miliar. Yang melandasi hal tersebut, disampaikan Handi, karena peraturan daerah tentang pajak retribusi belum disahkan dan kondisi ekonomi belum stabil. Sehingga target pajak menjadi Rp566 miliar.

Hingga awal September, Bapenda telah membukukan pendapatan pajak lebih dari Rp346 miliar. Sampai akhir tahun ini, Handi optimis bisa memenuhi target Rp566 miliar dan bahkan bisa lebih dari besaran tersebut. “Dengan program, seperti penghapusan denda pajak, Bapenda sobo kelurahan dan petugas jemput bola, kami sangat optimis merealisasikan target itu,” tegasnya.

Setiap warga membayar pajak akan mendapat kupon dan akan diundi pada akhir program ini yang dikemas dalam acara jalan sehat gebyar panutan pajak. Dalam gelaran tersebut nantinya akan dimeriahkan dengan senam bersama dan jalan sehat. pihak Bapenda menyediakan berbagai hadiah menarik, seperti sepeda motor, lemari es, mesin cuci, kipas angin, sepeda gunung dan lain-lain.

Gelaran tersebut, disampaikan Handi, sebagai wujud apresiasi dan penghargaan bagi wajib pajak, yang telah memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dalam membayar pajak. Pihaknya pum mengajak warga agar dapat memanfaatkan program tersebut dengan baik.(der)