Maling Viral di Kos Mahasiswi Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Maling tertunduk lesu saat ditangkap polisi. (Deny/MVoice)

MALANGVOICE – Polresta Malang Kota berhasil meringkus maling yang viral di media sosial hendak kabur di Jalan Sunan Kalijaga, Lowokwaru, Kota Malang.

Pelaku berinisial AD (34) itu ditangkap unit Satreskrim Polresta Malang Kota di kawasan Lowokwaru pada Senin (19/12) malam kemarin.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan, AD beraksi sendirian masuk ke tempat kos korban pada 17 Januari lalu.

“Tersangka masuk ke kos korban yang merupakan mahasiswi lalu mengancam menggunakan sajam. Kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban,” kata Bayu, Selasa (20/12).

Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal di Kota Batu Dimusnahkan dengan Mesin Pirolisis

FORKI Kota Malang Bahas Program Cetak Atlet Sambut Porprov 2023

Dengan kondisi tangan terikat di depan, korban sempat mengambil sajam milik pelaku berteriak minta tolong. Teriakan itu membuat pelaku panik dan

“Karena panik, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak tiga kali lalu kabur. Pada saat hendak kabur itu ada yang merekam jelas wajah dari pelaku,” jelasnya.

Dari video yang beredar itu kemudian polisi dengan mudah mendeteksi keberadaan AD di Lowokwaru. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa motor merah sebagai sarana, uang Rp150 ribu dari dompet korban dan pisau.

Berdasar penyelidikan petugas, sebelum melaksanakan aksinya, pelaku sebelumnya mencari situasi yang aman dan sepi untuk kemudian melakukan perbuatan jahatnya. Menurut keterangan pelaku yang didapatkan saat ini ada 10 TKP yang masih di dalami. Pelaku juga menuturkan bahwa senjata tajam digunakan karena ada perlawanan dari korban.

Pelaku juga diketahui sebagai residivis kasus yang sama dan keluar penjara pada 2018.

“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari tersangka dan terjerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.(der)