Malang Jejeg Serahkan Berkas Gugatan ke Bawaslu

Bawaslu
Suasana Penyerahan Berkas ke Bawaslu Kabupaten Malang. (Toski D)

MALANGVOICE – Tim kerja kemenangan bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Malang dari jalur independen yang mengusung jorgan Malang Jejeg, yakni Heri Cahyono dan Gunadi Handoko mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Malang yang berada di Jalan Trunojoyo, no.10, Kepanjen, Selasa (25/8).

Kedatangan Tim kerja kemenangan Bapaslon Malang Jejeg, yang didampingi Heri Cahyono (Sam HC) bertujuan untuk menyerahkan berkas gugatan.

Berkas gugatan itu, diberikan lantaran Malang Jejeg ditetapkan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya mengikuti kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang 9 Desember 2020 mendatang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang. Itu dikarenakan Malang Jejeg dianggap tidak mencapai jumlah surat dukungan sebagai syarat.

Dalam penerimaan berkas gugatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Malang memberikan tenggat waktu selama tiga hari kedepan untuk melakukan perbaikan.

“Tenang, ini masih belum selesai, nanti saja ya,” tegas Sam HC saat ditemui awak media.

Sampai berita ini diunggah, penyerahan berkas gugatan yang dilakukan oleh Malang Jejeg masih berlangsung.(der)