Mahasiswi A Baru Sadar Setelah Dicabuli Berkali-kali

MALANGVOICE – Seorang dukun cabul, M Kusnoto, yang memperdaya seorang mahasiswi berinisial A, ternyata melakukan ritual bejatnya dengan memandikan korban terlebih dulu.

Pria 43 tahun itu berdalih, sebelum mengobati, korban harus dalam keadaan suci. Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni pun menjelaskan awal kejadian pencabulan dan penipuan itu.

Kasus bermula saat Kusnoto dan A duduk bersebelahan di sebuah bus dari Pasuruan menuju Kota Malang, 23 Desember lalu.

Saat itu korban berkenalan dan menceritakan penyakitnya pada pelaku. Tanpa curiga, korban mengiyakan ajakan korban untuk disembuhkan. Keesokan hari (24/12), korban bertemu pelaku di Hotel Tirto, Jalan Simp Panji Suroso Kota Malang, sekitar pukul 14.30 WIB.

Di dalam kamar hotel, pelaku memandikan korban dengan dalih mensucikan diri. “Usai memandikan, pelaku menyuruh korban berbaring, pada saat itu pula, Kusnoto mencabuli korban,” tutur AKP Nunung Anggraeni.

Ditambahkan, saat mencabuli, pelaku mengeluarkan batu dari mulutnya, agar korban percaya. “Pelaku mengatakan pada korban, batu itu ada dalam perut korban. Padahal batu itu sudah disiapkan sebelumnya,” tambah Nunung.

Setelah itu, pria yang sudah memiliki tiga anak dan satu cucu itu meminta imbalan Rp 700 ribu. Hari berikutnya (25/12), korban masih mau saja menerima ajakan pelaku untuk melakukan ritual bohongan dukun cabul itu.

Kali ini aksi bejatnya dilakukan di hotel sekitar Terminal Bungur Asih, Surabaya. Dengan cara yang sama, korban dicabuli dan dimintai uang sebesar Rp 3,3 juta, serta ATM berisi Rp 1,9 juta.

Kejadian berlanjut pada (29/12), korban diajak bertemu kembali di sekitar Terminal Bungur Asih, tetapi hanya meminta uang Rp 2 juta untuk pengobatan, tanpa ada ritual cabul, dan korban pun masih percaya.

Waktu terus bergulir, mahasiswi itu mulai sadar telah menjadi korban penipuan. Ditemani keluarga, ia melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Malang Kota.

Polisi yang mendapat laporan itu pun bergerak cepat. Alhasil, pada 6 Januari lalu, pelaku yang sudah janjian di Terminal Arjosari, ditangkap polisi sekitar pukul 17.00 WIB.