MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memulihkan 53 aset dari total 68 bidang aset yang terdata milik Pemkot Malang. Ini dilakukan sejak Februari 2019 atau dalam kurun waktu lima bulanan.
Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni mengatakan, proses pemulihan ini didahului dengan kerja sama Pemerintah Kota Malang dan Badan Pertanahan Nasional. Mayoritas aset telah dipulihkan tersebut berupa lahan dan bangunan yang dikuasi pihak lain. Amran juga menjelaskan pihaknya tidak menemui kendala berarti selama proses pemulihan puluhan aset tersebut.
“Tidak ada perlawan semua lancar. Yang jelas kita ada dua pilihan, pertama kembalikan aset kepada pemerintah, atau kedua penjara,” kata Amran ditemui awak media usai mengikuti Perayaan ke-59 Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7).
Ia melanjutkan, aset Pemkot Malang memang banyak dikuasai oleh pihak ketiga maupun perorangan. Bahkan ada yang telah berstatus balik nama.
“Kebanyakan sudah balik nama, dan ada yang sudah dikuasai. Semoga dalam waktu dekat akan segera kami pulihkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Malang dan layak menjadi prestasi membanggakan. Ia juga berharap capaian tersebut tidak berhenti.
“Semoga Kejari tidak berhenti di sini, karena masih ada aset lagi yang masih dikuasai oleh orang lain,” kata Sutiaji.
Merespon keseriusan itu, Pemkot Malang juga akan mengoptimalkan peran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menginventarisir aset yang dimiliki.
Ia berharap dengan kembalinya aset milik negara itu, bisa dimaksimalkan dan dinikmati masyarakat Kota Malang. Pihaknya juga tak memungkiri ada kekurangan dalam sistem di lingkungan pemerintahan.
“Memang sejak dulu, catat-mencatat aset kami itu lemah, kadang juga tidak dimasukkan dalam aset (Pemkot). Oleh karena itu, dengan sinergi yang kami bangun dengan Kejari, semoga aset itu bisa kembali,” pungkasnya.(Der/Aka)