Libur Lebaran, Layanan SIM dan Samsat di Malang Tutup 10 Hari

Tangkapan layar penutupan layanan SIM dan Samsat di Kota Malang, (Bagus/Mvoice).

MALANGVOICE – Satlantas Polresta Malang Kota menutup pelayanan SIM dan pengurusan surat-surat di Satpas selama 10 hari. Hal itu terhitung sejak 29 April hingga 8 Mei 2022 mendatang.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppy Anggi Khrisna, mengatakan, pelayanan akan kembali dibuka pada Senin 9 Mei 2022.

“Pelayanan SIM dan pengurusan surat di Satpas kami tutup mulai Jumat 29 April hingga 8 Mei 2022. Dan akan kembali buka seperti biasa pada 9 Mei 2022,” ujarnya, Kamis (28/4).

Perwira dengan satu melati dipundaknya itu, menyampaikan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya selama pelayanan tutup, dapat memperpanjang mulai 9 Mei sampai 17 Mei 2022.

“Kami beri kesempatan selama 9 hari bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada saat pelayanan tutup,” kata Khrisna.

Ia menambahkan, apabila pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelayanan tutup dan tidak diperpanjang, maka harus diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

“Bagi pada waktu yang ditentukan pemegang SIM belum memperpanjang pada tanggal tersebut, harus diberlakukan proses penerbitan SIM baru,” tandasnya.

Perlu diketahui, penutupan layanan SIM dan pengurusan surat-surat di Satpas juga berlaku pada wilayah kerja Polres Malang.(der)