Lho, Perda Pertanian Organik Tidak Dilengkapi Sanksi Pidana!

Draft Rancangan Perda Pertanian Organik Kota Batu (fathul)
Draft Rancangan Perda Pertanian Organik Kota Batu (fathul)

MALANGVOICE – Sebuah Peraturan Daerah (Perda) harus memaksa seluruh stakeholder untuk mematuhi aturan-aturan di dalamnya. Karena itu Perda Pertanian Organik di Kota Batu juga dilengkapi sanksi mengikat.

“Kalau sebuah aturan nggak ada sanksi kepada pelanggarnya, namanya himbauan,” cetus Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, UB, Iwan Permadi, dalam uji publik Raperda, beberapa menit lalu.

Terkait sanksi yang telah ada di draft Raperda, menurut Iwan sudah sesuai meskipun hanya sanksi administrasi. Karena dalam Permendagri, sebuah perda diperbolehkan mencantumkan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Iwan yang diundang guna meneliti legal drafting Perda itu, mengatakan, secara umum Raperda yang saat ini diuji publikkan telah memenuhi standar baku sebagaimana Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentanf Penyusunan Produk Hukum Daerah.

“Suatu daerah berwenang membuat Peraturan Daerah yang memuat banyak aturan-aturan lokalnya. Salah satunya adalah Perda Pertanian Organik itu, sehingga beberapa aspeknya mengatur pertanian secara lokal,” jelas Iwan.

Dalam draft Raperda Bab X Sanksi Administratif, disebutkan kelompok tani/petani yang tidak melaksanakan pertanian organik, maka insentif/bantuan tidak diberikan/ditangguhkan.

Sanksi itu, ditanggapi positif oleh peserta uji publik. Namun salah satu staf dari Balai Penelitian Jeruk dan Stroberi (Balitjestro), Anang, menyarankan agar sanksi juga diberikan kepada pemerintah atau pemberi insentif.

“Petani mau saja bertani organik, dia diberi sanksi kalau nggak mau. Kalau pemberi insentif nggak memberi bantuan, juga harus ada sanksinya,” tandasnya.