Lahan Makam di Kota Malang Kian Sempit

Diah Ayu Kusumadewi.

MALANGVOICE – Ketersediaan lahan makam di Kota Malang kian menyempit. Pasalnya, jumlah yang tersisa masing-masing hanya sekitar 15-20 persen kapasitas, dari 9 Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemkot.

“Rata-rata sudah terisi lebih dari 80 persen,” ungkap Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Malang, Diah Ayu Kusumadewi, kepada awak media belum lama ini.

Kritisnya lahan makam ini ditengarai banyaknya pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan makam. Dalam regulasi yang berlaku di Kota Malang, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan lahan makam seluas 2 persen dari total luas tanah perumahan.

Baca Juga: Kajian Underpass Stasiun-Taman Trunojoyo Sedang Diproses

Namun kewajiban itu bisa diganti dengan membayar retribusi kepada Pemkot Malang. Jumlah retribusi dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku. Rumusnya, 2 persen dikali luas lahan perumahan dikali NJOP tertinggi di kawasan tersebut.

“Nah pengembang banyak yang memilih membayar dari pada menyediakan lahan makam. Sampai saat ini yang sudah dibayarkan ke Pemkot untuk tanah makam sebesar Rp 4,5 miliar,” urai Diah.

Infografis Lahan Kota Malang Tahun 2018 (Ulum/MVoice)
Infografis Lahan Kota Malang Tahun 2018 (Ulum/MVoice)

Angka yang disebut Diah ini merupakan akumulasi sejak tahun 2012. Dengan kondisi seperti saat ini, Pemkot Malang berencana mengadakan tambahan lahan makam. Saat ini, rencana tersebut masih pada tahap pengkajian.

“Kami masih kaji, agar peletakan TPU tidak mengganggu estetika Kota, karena itu harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Yang jelas keberadaan tanah makam sangat urgent. Sedangkan di Kota Malang tinggal sedikit,” pungkasnya.(Coi/Aka)