Kuota PTSL Terbatas, Pemdes Bulukerto Berencana Ajukan Kembali Tahun Depan

Kades Bulukerto, Suhermawan menyerahkan sertifikat PTSL kepada salah satu warganya. (MVoice/istimewa).

MALANGVOICE– Pemdes Bulukerto kembali melanjutkan penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 200 peserta, Selasa (21/11). Sebelumnya, penyerahan PTSL pernah dilakukan pada akhirnya Agustus lalu kepada 200 peserta. Secara keseluruhan kuota PTSL yang didapat Desa Bulukerto totalnya 1.000 sertifikat bidang tanah.

Di tahun ini, kuota PTSL yang diperoleh Kota Batu sebanyak 4.000 bidang tanah. Kuota PTSL tersebut dibagikan kepada empat desa dan satu kelurahan. Antara lain Desa Pandanrejo, Desa Punten, Desa Bulukerto, Desa Pesanggrahan dan Kelurahan Temas.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto menyampaikan kelima desa/kelurahan itu mengajukan permohonan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Program ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat dengan biaya murah. Dengan adanya legalitas ini bertujuan untuk memperkecil konflik dan sengketa tanah.

Menurut Haris, PTSL di Kota Batu telah berjalan sejak 2016 dan telah menerbitkan lebih dari 45 ribu bidang sertifikat tanah. Program PTSL ini sekaligus untuk mempercepat pendaftaran sertifikasi tanah. Tercatat total 108.238 bidang tanah di Kota Batu. Dari itu, yang terdaftar sertifikasi 82.622 bidang tanah atau 76,37 persen. Sisanya 25.576 bidang tanah atau 23,63 belum tersertifikasi.

“Sehingga ketika semua sudah terdaftar sertifikat maka harapannya bisa terwujud peta tunggal lengkap,” imbuh dia.

Baca juga:
Kapolresta Malang Kota Tegaskan Anggotanya Harus Netral di Pemilu

Viral Kondisi Poltekom Malang Memprihatinkan, Dewan Segera Sidak

Legislatif Minta Terobosan dari Pemkot Malang Hindari SILPA

Bank Saqu Diluncurkan, Target Solopreneur dengan Hadirkan Banyak Layanan

Di sisi lain, Haris menuturkan, program PTSL dibatasi kuota sehinga menghambat terwujudnya peta tunggal lengkap pertanahan. Dengan demikian butuh pula dukungan anggaran dari Pemkot Batu guna melakukan pengukuran bidang tanah. Hal itu sekaligus bagian dari upaya percepatan mewujudkan peta tunggal lengkap.

Disusunnya sistem informasi geografis yang akurat bisa dijadikan acuan dalam meningkatkan fiskal daerah melalui pemungutan pajak bumi bangunan (PBB). Termasuk juga melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ketika terjadi transaksi peralihan kepemilikan.

“Maka sisanya yang ada di luar kuota, bisa melalui pengajuan proposal anggaran ke Pemkot Batu. Paling tidak melalui program Tri Juang, tanah warga terdaftar dan terpetakan dulu. Ketika masyarakat ingin sertifikat, ya tinggal diajukan saja ke BPN,” papar dia.

Baca juga:
Perjuangkan Nasib Petani, DPC PKB Kota Batu Salurkan Bantuan Alsintan

Tahap Pertama, Sertifikat PTSL Diberikan kepada 200 Warga Desa Pesanggrahan

Bank Saqu Diluncurkan, Target Solopreneur dengan Hadirkan Banyak Layanan

Kepala Desa Bulukerto, Suhermawan menuturkan, program PTSL baru kali pertama diselenggarakan di Desa Bulukerto. Ada sebanyak 1.000 warga Desa Bulukerto yang menjadi peserta program PTSL dari total 3.200 pemohon. Dengan adanya legalitas tanah yang jelas, maka dapat meminimalisir potensi sengketa. Sehingga program ini akan kembali digelar pada tahun depan untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah dengan biaya lebih murah.

“Pemdes Bulukerto akan kembali mengajukan sekitar 500-1000 peserta agar bisa difasilitasi PTSL. Karena ada pemohon yang belum bisa mengikuti disebabkan keterbatasan kuota. Sehingga bisa memberikan kenyamanan dan kejelasan tanah bagi masyarakat Desa Bulukerto,” ungkapnya.