Kuasa Hukum MT Apresiasi Upaya Jemput Bola Kepolisian Tangani Kasus The Nine

Korban didampingi PH dr Bantuan Hukum Dpc Ikadin Malang Raya dr kiri Sulianto, SH., H. Samsul, SH. dan Do Merda SH.MH. dalam pemeriksaan, (Ist).

MALANGVOICE – Kasus dugaan penganiayaan pada karyawati The Nine House Alfresco, berinisial MT (38), hingga saat ini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian.

Kordinator Kuasa Hukum MT, Leo A Permana, menyampaikan, pada Selasa (22/6), petugas kepolisian datang ke Rumah Sakit (RS) Persada, Kota Malang, untuk menemui korban.

Dikatakan sebelumnya memang ada koordinasi petugas dari Polresta Malang Kota pada sekitar pukul 15.00, kepada pihak kuasa hukum korban dan tim RS.

Baca Malang: Jadi Korban Penganiayaan, Karyawati Laporkan Bos The Nine House

“Lalu pada pukul 16.00 penyidik sudah datang. Langsung di antar ke kamar untuk melakukan pemeriksaan sampai sekitar pukul 20.00,” ujarnya saat dihubungi Malangvoice.com, Rabu (23/6).

Selain itu, Leo juga memberikan apresiasi atas upaya jemput bola yang telah dilakukan oleh Polresta Malang Kota dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan owner The Nine House Alfresco, Jefri pada MT.

“Kita mengapresiasi dari penyidik yang koperatif, dalam arti mau jemput bola sesuai dengan arahan Bapak Kapolresta AKBP Budi Hermanto,” tuturnya.

“Sehingga penyelesaian perkara ini, mendapatkan Penanganan yang cepat dan keadilan bisa segera terang,” imbuhnya.

Sementara itu, hari ini rencananya Leo akan kembali mengajukan laporan atas dugaan perampasan dan kekerasan verbal yang dilakukan Jefri kepada tiga korban lain.

“Rencana Senin kemarin mau laporan, cuman karena banyak agenda, hari Senin hanya saksi aja yang diperiksa. Jadi di ganti hari ini laporannya,” tandasnya.(der)