KPU Kabupaten Malang Tetapkan Hari Ini Penyelesaian rekapitulasi surat suara di PPK

Proses penghitungan suara ulang di Kecamatan Turen. (Toski D)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menetapkan penyelesaian rekapitulasi surat suara di tingkat PPK atau kecamatan pada Senin (29/4).

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, pihakanya akan menjadwalkan rekapitulasi tingkat kabupaten pada Rabu (1/5) di di Ruang Paripurna DPRD, Kepanjen.

“Rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang, sudah kami jadwalkan mulai tanggal 1 Mei nanti. Untuk rekapitulasi surat suara tingkat PPK dini hari nanti sudah selesai. Saat ini sudah 28 kecamatan dari 33 kecamatan yang selesai melakukan rekapitulasi surat suara, dan logistik surat suara sudah dikirim ke gudang KPU,” ungkapnya.

Menurut Santoko, skema perhitungan surat suara tingkat Kabupaten Malang nanti akan melakukan perhitungan per-kecamatan.

“Jadi, nanti setiap kecamatan punya giliran satu-persatu untuk dilakukan rekapitulasi yang disaksikan oleh empat saksi dari setiap peserta pemilu,” jelasnya.

Untuk itu, pihak kepolisian telah melakukan pengamanan untuk jalannya perhitungan di tingkat kabupaten. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres Malang, Kompol Sunardi Riyono.

Menurut Sunardi, pihakanya akan mengawal dan mengamankan jalannya proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Tak terkecuali memperketat setiap orang yang masuk ke gedung DPRD.

“Ada pengawalan saat membawa logistik dari gudang KPU ke ruang gedung DPRD. Juga ada petugas yang melakukan pengamanan di luar dan di dalam gedung selama proses rekapitulasi berjalan,” tandasnya.(Der/Aka)