KPU Kabupaten Malang Perkirakan Jumlah DPT Bertambah

Pelaksanaan sosialisasi oleh KPU. (Toski D)
Pelaksanaan sosialisasi oleh KPU. (Toski D)

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memperkirakan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan bertambah.

Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, pada kesempatan sosialisasi pemutakhiran daftar pemilih pada Rabu (26/9), menegaskan saat ini pihaknya terus melakukan pemutakhiran data untuk memperbaiki DPT.

“Kami akan memperbaiki Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019,” ungkapnya.

Perbaikan itu, berdasarkan kesepakatan dalam rapat pleno rekapitulasi DPT hasil perbaikan tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/9/) lalu.

“Untuk proses perbaikan DPT Pemilu 2019 diberi waktu selama 60 hari,” jelasnya.

Sementara, Staf Bagian Program dan Data KPU Jawa Timur, Choirul Anwar menjelaskan, dalam proses perbaikan DPT tersebut diberi waktu sampai 2 bulan (60 hari) untuk penyempurnaan dan perbaikan data.

Bukan saja menyisir DPT ganda, KPU juga harus membereskan sejumlah temuan lain, seperti banyaknya calon pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Pasalnya, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan pemilih memiliki KTP-el sebagai syarat sah untuk memilih datanya.

“Jadi pemberian waktu selama 60 hari ini sangat panjang untuk melakukan banyak hal secara intens supaya dapat memperbaiki DPT,” jelasnya.

Tambahan waktu perbaikan selama 60 hari, diharapkan dapat meningkatkan kinerja KPU dalam perbaikan DPT secara maksimal dan akurat.

“Untuk Kabupaten Malang, jumlah DPT mengalami penurunan sebanyak 6.126 dikarenakan meninggal dunia maupun alih status,” tandasnya.

Perlu diketahui, untuk Kabupaten Malang memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 8.490 yang tersebar di 378 desa 12 kelurahan di 33 kecamatan.(Hmz/Aka)