KPU Jamin Suara TKI Tidak Disalahgunakan

Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi.

MALANGVOICE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum memiliki data pasti terkait jumlah hak suara pemilih yang bekerja di luar negeri.

“Kami tidak melakukan pendataan khusus untuk kategori itu,” kata Komisioner KPU, Sofi Rahma Dewi, kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Jika pemilik suara (TKI/TKW) pulang kampung saat hari H pencoblosan, pasti bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, by name by address mereka tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pelaksanaan Pilkada Bupati, lanjut Sofi, berbeda dengan Pileg dan Pilpres. “Tidak ada panitia penyelenggara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri. Pileg dan Pilpres kan sifatnya nasional, ini hanya lokal saja,” urainya.

Selain itu, pihaknya menjamin surat undangan (C6) baru akan diberikan pada H-3. “Saat diserahkan C6 mereka juga dicek kembali sama petugas, makanya kami jamin tidak sampai ada penyalahgunaan,” paparnya.

Panwaslu sendiri akan mengawasi C6 yang disebar oleh KPU. Ditengarai ada 40 ribu surat suara milik TKI/TKW yang rawan disalahgunakan.-