KPU Ingatkan 4.277 KPPS se Kota Batu untuk Menjaga Integritas

KPPS Pemilu 2024 dilantik secara serentak di 24 desa/kelurahan se Kota Batu. Secara keseluruhan ada sebanyak 4.277 anggota KPPS se Kota Batu pada Pemilu 2024. (MVoice/KPU Batu).

MALANGVOICE– Sebanyak 4.277 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Batu dilantik secara serentak di 24 lokasi berbeda, Kamis (25/1). Pelantikan dilakukan langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan se-Kota Batu.

Sebelum dilantik para KPPS dibekali pelatihan yang disampaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelatihan itu dibagi dalam empat sesi materi meliputi penyampaian modul pelatihan pengantar, Harapan, dan Komitmen Belajar; (2) tata kerja, kode etik, dan kode perilaku; (3) tahapan pemungutan dan penghitungan suara; serta (4) evaluasi dan rencana tindak lanjut.

Ketua KPU Kota Batu, Heru Iswanto menyampaikan, pembekalan teknis kepada KPPS ditujukan agar bisa menjalankan tugasnya secara optimal di setiap tempat pemungutan suara pada saat hari H pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Ia mengatakan, salah satu modal penting sebagai anggota KPPS ialah integritas.

“Sikap ini akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan hasil kerja KPPS. Kata kuncinya, KPPS adalah ujung tombak suksesnya Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca juga:
Penipuan Jual Beli Kavling Ditangani Polisi, Satu Pelaku Diamankan

Wahyu Hidayat Pastikan Kesiapan dan Kelengkapan Logistik Menjelang Pemilu

MPM Honda Mulai Luncurkan Motor Listrik Ramah Lingkungan

Fakta Baru Hasil Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar

Tukang Pijat Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Jalani Rekonstruksi Peragakan 21 Adegan

Heru menyampaikan jika komposisi anggota KPPS pada pemilu kali ini didominasi oleh generasi muda atau milenial. Bukan tanpa alasan, sebab Pemilu 2024 mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi demi tercapainya efisiensi dan efektivitas.

“Tentu, generasi muda adalah yang dinilai mampu menggunakan sarana teknologi informasi dengan baik. Oleh karena itu, beri saya 100 pemuda, maka akan saya guncang dunia,” ucap Heru memberi semangat.

Baca juga:
Berikan Pelatihan kepada PPK dan PPS untuk Mematangkan Kinerja KPPS saat Proses Tungsura

Kejari Batu Pulihkan Keuangan Negara Sebesar Rp49,8 Miliar Sepanjang Tahun 2023

Selain pelantikan, seluruh anggota KPPS juga akan dibekali materi tentang tata kerja KPPS, pelaksanaan pendirian tempat pemungutan suara (TPS), hinggga pemahaman tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024 nanti.

Ada sebanyak 7 KPPS yang ditempatkan di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Pada pemilu 2024, totalnya ada 611 TPS di Kota Batu. Masa tugas KPPS selama sebulan mulai 25 Januari-25 Februari. Honorariumnya juga naik dibandingkan pemilu 2019 sebelumnya. Ketua KPPS menerima honor Rp1,2 juta naik dari nominal sebelumnya Rp550 ribu.

Sementara anggota KPPS yang sebelumnya menerima honor Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah menyampaikan, KPU Batu juga berkoordinasi dengan Pemkot Batu. Hal itu untuk mengajukan fasilitasi perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh anggota KPPS.

Jaminan sosial itu sangat penting diberikan kepada petugas KPPS. Karena mereka menanggung resiko saat proses pemungutan dan perhitungan suara (tungsura). Mulai dari kelelahan, sakit bahkan meninggal dunia imbas beban kerja berat.

“Mengantisipasi hal itu kami bekerjasama dengan pemerintah untuk memastikan, mengupayakan dari KPPS ini mendapatkan jaminan,” ujar dia.

Selain itu, permohonan fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan ini juga dikuatkan dengan aturan yang ada. Sehingga, menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menyetujui hal tersebut.

“Karena terkait fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan sudah termaktub (payung hukum) dalam Inpres 2 tahun 2021, bahwa Wali Kota, Bupati bisa memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu termasuk di dalamnya diberikan jaminan ketenagakerjaan, selama ini belum diatur dan inpres ini baru keluar 2021, ini berlaku pada pemilu 2024,” katanya.(der)