Penipuan Jual Beli Kavling Ditangani Polisi, Satu Pelaku Diamankan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto. (deny/MVoice)

MALANGVOICE – Pria asal Jalan Papa Biru, Lowokwaru, Kota Malang, Ardian Nugroho (43) ditangkap unit Satreskrim Polresta Malang Kota. Ardian dilaporkan menipu berkedok jual beli tanah kavling.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan, Ardian dilaporkan salah satu korbannya bernama Tedik pada 14 Desember 2023. Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan Ardian sebagai tersangka.

“Korban mengaku mengalami kerugian mencapai ratusan juta karena transaksi tanah kavling,” kata Danang.

Baca Juga: Wahyu Hidayat Pastikan Kesiapan dan Kelengkapan Logistik Menjelang Pemilu

MPM Honda Mulai Luncurkan Motor Listrik Ramah Lingkungan

Korban membeli tanah kavling yang ditawarkan pelaku di Pesona Krajan. Korban memilih kavling dan tanah senilai Rp335 juta dengan pembayaran in house selama 12 bulan.

“Pembayaran dilakukan dengan cicilan sejak 11 Agustus 2021 mulai Rp11 juta sampai Rp115 juta yang ditransfer ke rekening tersangka,” jelas Danang.

Namun ketika pembayaran sudah dilunasi, korban meminta surat-surat tanah seperti Akta Jual-Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada tersangka. Namun, tersangka selalu berkelit dan hanya mengumbar janji.

“Ternyata tanah yang ditawarkan adalah milik orang lain bernama Suwarlikani. Karena korban merasa tertipu akhirnya melapor ke Polresta Malang Kota,” katanya.

Atas perbuatan, Ardian dikenakan pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan. Kini ia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Danang mengimbau pembeli tanah yang menjadi korban pelaku bisa segera melapor untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Kami berharap ada korban lain yang melapor karena diduga masih banyak korban yang belum tahu kasus ini,” tandasnya.(der)