KPU: Empat Orang Konsultasi Syarat Pencalonan Independen

Anggota Komisioner KPU, Saefuddin (tengah).

MALANGVOICE-Penyerahan dukungan calon independen dalam Pilwali Kota Batu dibuka sejak 6-11 Agustus, mendatang.

Anggota Komisioner KPU, Saefuddin, mengatakan, sejauh ini ada empat orang datang ke Kantor KPU untuk berkonsultasi terkait persyaratan dan prosedur pencalonan perseorangan.

“Masih sebatas konsultasi dan tanya syaratnya saja. Ada tokoh masyarakat, dan wiraswasta,” kata dia, beberapa menit lalu.

Pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran apabila tidak ada yang mendaftar sebagai calon perseorangan.

“Setelah pendaftaran kan harus dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. Jika ditambah waktunya takut mengganggu jadwal lainnya,” ujarnya.

Pihaknya juga menyediakan form excel. Dalam form itu nantinya digunakan sebagai pengisian data dukungan calon perseorangan. Setelah itu dimasukkan ke dalam sistem informasi pencalonan, sehingga dapat diketahui ada tidaknya dukungan ganda.

Sedangkan pendaftaran calon lewat partai politik baru dibuka pada 19-21 September. Dilanjutkan penetapan calon dan pengundian nomor urut.

“Tahapan Pilwali sesuai jadwal di KPU, semoga saja partisipasi masyarakat pada Pilwali kali ini tinggi,” tandasnya.