KPU dan Bawaslu Kota Batu Terima Kucuran Dana Hibah Pemilu

Penandatangan NPHD pemilu antara Pemkot Batu dengan KPU Batu dan Bawaslu Batu. (MVoice/Pemkot Batu).

MALANGVOICE– KPU Kota Batu mendapatkan kucuran dana hibah pemilu sebesar Rp31,158 miliar. Sementara Bawaslu Kota Batu menerima kucuran hibah pemilu sebesar Rp7,615 miliar.

Mekanisme pembagian anggaran hibah mengacu pada SE Mendagri nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berdasarkan SE Kemendagri tersebut, anggaran hibah yang diterima KPU Kota Batu sebesar Rp13,644 miliar di tahun 2023 dan sebesar Rp17,514 miliar di tahun 2024. Sementara Bawaslu Kota Batu mendapatkan dana hibah senilai Rp3,046 miliar di tahun 2023, kemudian pada tahun 2024 sebesar Rp4,569 miliar.

Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkot Batu dengan KPU Batu dan Bawaslu Batu. Penandatanganan NPHD digelar di ruang rapat utama (Rupatama) lantai V Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jum’at (27/10).

Baca juga:
60 Persen untuk Belanja Pemilu Serentak, APBD 2024 Kota Batu Defisit Rp126,58 Miliar

Hibah Nonpemilihan Tersisa Rp200 Juta, KPU Batu Kembalikan ke Pemkot Batu

KPU Batu Bimbang Gunakan Dana Hibah Rp1 Miliar

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyampaikan, pemilu merupakan salah satu tonggak demokrasi utama di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah daerah, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, bertanggung jawab dalam memberikan dukungan dalam pelaksanaannya sehingga berjalan sukses.

“Kita menyadari bahwa pemilihan umum adalah salah satu tonggak demokrasi yang paling vital bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Tentunya sebagai pemerintah daerah, Pemkot Batu bertanggung jawab untuk mendukung pelaksanaannya dengan sepenuh hati agar berjalan sukses,” ungkapnya.

Baca juga:
Usai Dilantik, Mappilu PWI Malang Raya Segera Koordinasi dengan Bawaslu dan KPU

Bawaslu Batu Luncurkan Program ‘Jarimu Awasi Pemilu’

Gakkumdu Kota Batu Dibentuk Tindak Pelanggaran Pemilu

Sebagai penyelenggara pemilu, peran KPU dan Bawaslu sangat penting dan strategis. Terutama dalam pelaksanaan mengawasi dan mengatur seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari persiapan hingga pemungutan suara dan penghitungan suara. Hibah ini diberikan kepada KPU dan Bawaslu Kota Batu untuk mendukung integritas, transparansi, dan efisiensi dalam pelasanaan pemilu yang akan datang.

Aries juga menyatakan melalui penyerahan hibah ini, membuktikan komitmen Pemkot Batu untuk mendukung sepenuhnya tugas-tugas KPU dan Bawaslu selama pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.

“Melalui penandatangan nota perjanjian hari ini, Pemkot Batu menyatakan dukungan penuh kepada KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugas-tugasnya. Untuk memastikan bahwa pemilihan umum di Kota Batu akan berlangsung dengan lancar, jujur, dan tanpa intervensi,” tegasnya.(der)