MALANGVOICE – KPU Kota Batu mengembalikan dana hibah Rp200 juta kepada Pemkot Batu karena tak terserapnya anggaran hingga pengujung tahun 2022. Anggaran itu didapati setelah KPU Kota Batu mengusulkan anggaran hibah nonpemilihan.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlina menyatakan, pengajuan anggaran hibah nonpemilihan itu berawal dari tahun 2020 lalu. Pada saat itu ada 19 daerah menyelenggarakan pemilu namun Kota Batu tidak. Pengajuan itu juga sesuai dengan keputusan peraturan KPU RI.
“Kami diizinkan untuk mengajukan anggaran hibah nonpemilihan. Alhamdulillah pengajuan anggaran itu di-acc pada tahun 2022. Pihak legislatif maupun eksekutif juga sudah merestui,” kata Marlina, kemarin.
Baca juga:
Dishub Gencar Sosialisasi Demi Target Satu Arah Kayutangan Heritage
CMC Tiga Warna Jadi Pilot Project ECO tourism Low Carbon
7 Kantong Parkir Disiapkan Dishub Kota Batu Sambut Libur Tahun Baru
Pemkot Malang Terus Tambah Bus Macito
Pihaknya mendapatkan dana hibah dari Pemkot Batu sebesar Rp1 miliar. Anggaran tersebut rencananya bakal digunakan untuk belanja modal serta melakukan peningkatan kapasitas SDM melalui diklat kepemimpinan.
Baca juga:
KPU Batu Bimbang Gunakan Dana Hibah Rp1 Miliar
BKAD Anggarkan Rehabilitasi Rp200 Juta untuk Kebutuhan Gedung Logistik KPU Batu
Tak Ada Pemecahan Dapil di Kota Batu pada Pemilu 2024
“Nah karena saat ini KPU Kota Batu sudah masuk dalam pelaksanaan tahapan pemilu, jadwalnya sangat padat. Maka anggaran dari dana hibah itu tak bisa terserap maksimal. Rencana untuk melakukan diklat PIM, belum bisa terealisasi,” kata dia.
Anggaran yang bisa diserap hanya anggaran untuk kebutuhan belanja modal. Terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana untuk kebutuhan Sekretariat KPU Kota Batu. Mulai dari kebutuhan perkantoran serta infrastrukturnya.
“Sedangkan sisa anggaran sekitar Rp200 juta akan kami kembalikan kepada Pemkot Batu,” tandasnya.(end)