Tak Ada Pemecahan Dapil di Kota Batu pada Pemilu 2024

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin. (MVoice/KPU Batu)

MALANGVOICE – Pada pileg 2024 diperkirakan ada pergeseran nomor urut dapil di Kota Batu. Hal itu seiring penyusunan penataan dapil yang dilakukan KPU Kota Batu mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Serta berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

Berkaca pada penyelenggaraan pileg tahun-tahun sebelumnya, di Kota Batu memiliki empat dapil meliputi dapil Batu 1, Batu 2, dapil 3 Kecamatan Junrejo dan dapil 4 Kecamatan Bumiaji. Diperkirakan akan dilakukan pergantian nomor urut untuk dapil Kecamatan Junrejo dengan dapil Kecamatan Bumiaji.

“Mengacu pada regulasi kemungkinan dapil 3 untuk Kecamatan Bumiaji, sedangkan dapil 4 untuk Kecamatan Junrejo. Penyusunan nomor urut dapil itu terlebih dulu akan melewati uji publik,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin.

Baca juga:
Sebelum Lengser, Wali Kota Batu Resmikan Dua Proyek Prioritas

Namanya Teratas di Polling Calon Ketua KONI Kota Malang, Begini Komentar Djoni

Pemilu Serentak 2024, KPU Batu Susun 3 Rancangan Penataan Dapil

Skor IKP Kota Batu Sedang, Polarisasi Masyarakat Berpotensi Muncul saat Pemilu 2024

Ia menambahkan, uji publik akan digelar pada akhir Desember melibatkan masyarakat serta pengurus parpol peserta pemilu. Pihak-pihak tersebut dapat memberikan masukan terkait penataan dapil kepada penyelenggara pemilu. Hasil uji publik itu nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk mendapatkan ketetapan. Mengingat keputusan akhir berada di ranah pusat.

Sementara untuk alokasi kursi dipastikan tidak terjadi perubahan karena menyesuaikan dengan UU Pemilu pasal 191 dengan penduduk jumlah 200-300 ribu jiwa harus berjumlah 30 kursi.

Di sisi lain, rancangan penataan dapil ini didasarkan dari tingginya angka ketidakterwakilan warga dalam pemilu sebelumnya. Jumlah ketidakterwakilan warga mencapai 7 ribu orang per dapil. Sehingga melalui penataan dapil itu bisa mengakomodir keterwakilan warga.

“KPU kota Batu hanya melakukan pergeseran nama atau desa dalam dapil bukan melakukan pemecahan dapil. Selain itu varian jumlah penduduk setiap desa yang berbeda juga harus dihitung dulu secara seksama. Baru nantinya keterwakilan penduduk seluruh desa juga bisa lebih maksimal. Untuk itu kita akan mencari rumusnya yang ideal dan tepat,” tuturnya.(end)