Pemilu Serentak 2024, KPU Batu Susun 3 Rancangan Penataan Dapil

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanuddin (MVoice/M. Noer Hadi)

MALANGVOICE-Pada pemilu serentak 2024 rancangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) menggunakan sistem informasi. Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya yang dilakukan secara manual. Seiring hal itu, KPU Batu menyebarluaskan skema penataan dapil berkaitan dengan pemilihan legislatif.

Kota Batu membagi empat dapil dalam pelaksanaan pemilihan anggota DPRD tingkat kota. Keempatnya, terdiri dari Kecamatan Batu dibagi dua dapil, Kecamatan Junrejo dan Kecamatan Bumiaji masing-masing satu dapil.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanuddin menyampaikan ada tiga rancangan dapil untuk menentukan alokasi kursi anggota DPRD Kota Batu pada Pemilu 2024 mendatang. Ketiga rancangan itu nantinya akan melewati tahap uji publik melibatkan unsur parpol, akademisi hingga pemangku kebijakan.

“Salah satu rancangan dapil bisa tetap seperti pemilu 2019 lalu atau ada pergeseran desa/kelurahan yang ada diperbatasan kecamatan,” ujar dia.

Baca juga:

Bantu Turunkan Emisi GRK, TPA Tlekung Layak Dijadikan Percontohan Nasional

DP3A Kabupaten Malang: Hampir 50 Persen Korban Tragedi Kanjuruhan Anak-anak

Skuad Bintang Arema FC Ditahan Imbang 0-0 Tim Liga 2

Maxone Gila Bola! Berikan Giveaway Setiap Minggu Selama Pertandingan Piala Dunia 2022

Ia mencontohkan, Desa Punten yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji berdempetan dengan Desa Sidomulyo yang berada di Kecamatan Batu. Dua desa itu bisa saja digabung dalam satu dapil atau tetap seperti Pileg 2019 lalu. Jika tetap seperti pemilu sebelumnya, Desa Punten masuk dapil Bumiaji, sedangkan Desa Sidomulyo masuk dapil Batu I.

“Untuk penataan dapil akan terlebih dulu dibahas melalui uji publik. Kami akan mempertimbangkan varian seperti adat budaya, apakah nantinya bisa representatif jika digabung dalam satu dapil,” papar Erfan.

Menurutnya, uji publik ini bisa dimanfaatkan para peserta pemilu karena mereka sudah punya basis suaranya masing-masing. Kemudian dalam menentukan dapil, KPU Kota Batu juga tidak boleh mengabaikan adanya kesinambungan dengan dapil sebelumya.

Baca juga:

Museum HAM Munir, Menjaga Prinsip Universal Kemanusian

Jalur Penghubung Batu-Malang Ambles, Perbaikan Ditargetkan Rampung Akhir Tahun

Masa Kerja PPK-PPS Lebih Panjang, Antusias Pendaftar Cukup Tinggi

Di sisi lain, rancangan penataan dapil ini didasarkan dari tingginya angka ketidakterwakilan warga dalam pemilu sebelumnya. Jumlah ketidakterwakilan warga mencapai 7 ribu orang per dapil. Sehingga melalui penataan dapil itu bisa mengakomodir keterwakilan warga.

Dalam rancangan penataan dapil, lanjut Erfanudin, KPU kota Batu hanya akan melakukan pergeseran desa/kelurahan, bukan melakukan pemecahan dapil. Selain itu varian jumlah penduduk setiap desa yang berbeda juga harus dihitung dulu secara seksama. Baru kemudian bisa ditentukan alokasikan kursi dalam satu dapil tersebut.

“Jadi nanti alokasinya bisa lebih proporsional. Selain itu keterwakilan penduduk seluruh desa juga bisa lebih maksimal. Untuk itu kita akan mencari rumusnya yang ideal dan tepat,” tandas Erfanudin.(end)