Masa Kerja PPK-PPS Lebih Panjang, Antusias Pendaftar Cukup Tinggi

Komisioner KPU Kota Batu, Marlina. (MVoice/KPU Kota Batu)

MALANGVOICE – Pendaftaran petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dibuka mulai 20-29 November.

Masyarakat yang berminat mendaftar bisa mengakses secara daring melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (SIAKBA). Sementara, bagi yang kesulitan mengakses SIAKBA secara mandiri dapat mendatangi help desk panitia pembentukan petugas ad hoc yang dibuka di tiap Sekretariat KPU.

KPU Kota Batu merinci kebutuhan petugas ad hoc penyelenggara pemilu. Diketahui, untuk kebutuhan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di tiga kecamatan sebanyak 15 petugas. Berikutnya, kebutuhan panitia pemungutan suara sebanyak 72 petugas tersebar di 24 desa/kelurahan.

Komisioner KPU Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM, Marlinah menyampaikan, masyarakat yang mendaftar petugas ad hoc pemilu sebanyak 237 pendaftar hingga Kamis siang (23/11). Antusias masyarakat cukup tinggi lantaran masa kerja PPK dan PPS cukup panjang selama 1,5 tahun. Bertambahnya masa kerja karena pelaksanaan pemilu berlangsung hingga pilkada yang digelar November 2024.

“Pada pemilu sebelumnya, masa kerja PPS 9 bulan dan PPK 10 bulan. Sementara pada pemilu ini masa kerjanya 1,5 tahun. PPK aktif bekerja pada Januari 2023. Kemudian PPS aktif bekerja mulai Februari 2023,” ujar dia.

Baca juga:

Adu Tangkas di Eksebisi Menembak Porwanas 2022 Jatim

Mantan Manager Kompetisi AFC Beri Saran Arema Kelola Stadion Sendiri

Kepala PN Malang Kenalkan Aplikasi e-Berpadu

Pemkot Batu Kucurkan Rp56 Miliar untuk Pilkada 2024

Dihapusnya batasan periode jabatan PPK dan PPS, menjadi salah satu faktor tingginya ketertarikan masyarakat mendaftar petugas ad hoc pemilu. Aturan terbaru memperbolehkan mantan panitia penyelenggara pemilu dua periode sebelumnya mendaftar kembali. Pada proses seleksi juga memperhatikan riwayat kesehatan pendaftar. Mengingat beban tugas yang harus dihadapi saat Pemilu Serentak 2024 cukup berat.

Selain itu, pada Pemilu 2024 ini, KPU RI menambah honorarium kepada PPK, PPS maupun KPPS. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML) tahapan pemilu dan pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca juga:

Pemilu 2024, Tambah Honorarium Penyelenggara Ad Hoc Pemilihan

KPU Batu Libatkan Lintas Sektor Institusi saat Pendaftaran Petugas Ad Hoc Pemilu 2024

BKAD Anggarkan Rehabilitasi Rp200 Juta untuk Kebutuhan Gedung Logistik KPU Batu

KPU Batu Mutakhirkan Data Pemilih, DPT Pemilu 2024 Diperkirakan Mencapai 177 Ribu

Pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp2,5 juta bagi ketua dan Rp2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS berhonor Rp1,3 juta. Selanjutnya honorarium Ketua Kelompok Penyelnggara Pemungut Suara yang sebelumnya Rp500 ribu naik menjadi Rp1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.

Marlina menyampaikan, jumlah pendaftar PPK maupun PPS bisa mencapai dua kali lipat dari kebutuhan. Perpanjangan pendaftaran akan ditempuh jika jumlah pendaftar belum sampai dua kali lipat. Dalam proses rekrutmen petugas ad hoc penyelenggara pemilu juga harus memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.

“Sebetulnya saat uji coba aplikasi SIAKBA, minat masyarakat cukup tinggi mendaftar. Kami mendeteksi ada beberapa pendaftar, cuma kemudian sistem itu di-reset KPU RI karena saat itu masih uji coba, belum masuk tahap pendaftaran,” ungkap Marlina.