Skor IKP Kota Batu Sedang, Polarisasi Masyarakat Berpotensi Muncul saat Pemilu 2024

MALANGVOICE – Kota Batu masuk dalam kategori sedang berkaitan indeks kerawanan pemilu (IKP). Verdasarkan hasil kajian Bawaslu RI skornya berkisar 44,45 persen.

Tingkat IKP Kota Batu itu dipaparkan Ketua Divisi Pencegahan dan Hubal Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid saat sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggara pemilu 2024 (Rabu, 21/12). Dalam kegiatan itu pula, Bawaslu Batu mengulas strategi pencegahan dan pengawasan guna mengantisipasi potensi pelanggaran pemilu.

Pengawasan penyelenggara pemilu itu sejalan dengan Peraturan Bawaslu RI nomor 5 tahun 2022. Pada regulasi itu menyangkut tentang fungsi pengawasan di setiap tahapan pemilu. Mengingat dalam setiap tahapan ada potensi pelanggaran pemilu, baik secara administratif hingga pelanggaran pidana pemilu.

Baca juga:

Perumda Tugu Tirta Launching Lagu Hymne dan Mars di Puncak HUT ke-48

KPU Kota Batu Target Jumlah Pendaftar PPS Dua Kali Lipat dari Kebutuhan

Guru Honorer di Singosari Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

10 Nama Berebut Kursi Komisioner KPU Kota Batu

“Makanya, kami mengundang parpol peserta pemilu untuk menyamakan persepsi. Biar tahu mana saja bentuk pelanggaran serta memahami dinamika pengawasan dan penanganan Bawaslu. Proses ini harus terbuka dan diketahui seluruh parpol peserta pemilu serentak 2024,” papar Yogi.

Ia menjelaskan, ada beberapa potensi pelanggaran di setiap tahapan pemilu. Tatkala pelanggarannya bersifat administratif, maka Bawaslu memberi arahan untuk melakukan perbaikan. Lain halnya ketika ada temuan pelanggaran pemilu yang masuk ranah pidana. Maka penangannya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Penyusunan indeks kerawanan merupakan salah satu instrumen pencegahan meminimalisir pelanggaran pemilu. Yogi melihat polarisasi masyarakat berpotensi terjadi seperti pemilu periode sebelumnya. Munculnya polarisasi akan mengganggu stabilitas dan kondusifitas di setiap tahapan pemilu. Sehingga peran parpol juga dilibatkan untuk menekan timbulnya persoalan itu.

“Potensi kerawanan lainnya, seperti data ganda pemilih, penyelenggara pemilu yang tidak netral dan warga yang tidak terakomodir hak pilihnya,” urai Yogi.

Berita Terkini

Arikel Terkait