10 Orang Mengadu ke Bawaslu Kota Batu, Namanya Dicomot Sebagai Anggota Parpol

Bawaslu Kota Batu menghimbau bagi masyarakat yang namanya dicacut sebagai anggota parpol dapat melapor melalui posko aduan masyarakat (PAM). (MVoice/Bawaslu Batu)

MALANGVOICE–Sebanyak 10 orang dicatut namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol). Nama-nama mereka dimasukkan sebagai keanggotaan parpol. Padahal mereka sama sekali bukan anggota parpol. Hal itu diketahui berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Kota Batu.

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembawa Bawaslu Kota Batu Yogi Eka Chalid, menuturkan tak menutup kemungkinan jumlah itu bisa bertambah. Mengingat banyak masyarakat yang enggan melapor tatkala namanya dicatut sebagai anggota parpol.

“Kami melakukam verifikasi keanggotaan setelah menerima laporan masyarakat melalui posko aduan masyarakat (PAM),” tutur Yogi.

Baca juga:
Urai Kemacetan, Sejumlah Jalur Penghubung di Kota Batu Siap Beroperasi

Tim Investigasi dan Advokasi Tragedi Kanjuruhan Sesalkan Ucapan Polisi Soal Pembongkaran Stadion

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Gelar Uji Publik Dapil

Gakkumdu Kota Batu Dibentuk Tindak Pelanggaran Pemilu

Jika benar masyarakat itu bukan anggota parpol, maka Bawaslu akan membantu mereka mengajukan penghapusan kepada KPU. Ia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan melalui PAM ketika namanya dicatut sebagai anggota parpol.

Dari 10 aduan masuk, Yogi menuturkan, tujuh di antaranya sudah dibersihkan dari keanggotaan partai politik. Sementara tiga lainnya belum, karena kesibukan pelapor, sehingga belum melakukan verifikasi data.

“Pencatutan ini dilakukan terutama (oleh) parpol baru karena mereka harus memenuhi syarat minimal jumlah kader partai,” tutur Yogi.

Baca juga:
Pemilu Serentak 2024, KPU Batu Susun 3 Rancangan Penataan Dapil

Awasi Kecurangan Keanggotaan Parpol, Bawaslu Kota Batu Buka Posko Pengaduan

Selain melapor lewat PAM, pencatutan nama ini diketahui ketika verifikasi keanggotaan parpol. Ketika didatangi petugas KPU, beberapa masyarakat yang tidak merasa tergabung di salah satu partai politik sehingga mereka merasa kebaratan namanya dicatut dan melapor ke Bawaslu.

Sayangnya, lanjut Yogi, tidak semua pihak yang dicatut mau melaporkan ke Bawaslu. Ada beberapa warga yang tidak mau repot mengurus ke badan pengawas. Mereka menerima begitu saja ketika namanya dicatut partai tertentu.

“Kasus itu terjadi pada golongan tua. Karena mereka tidak mau repot melapor, akhirnya dibiarkan saja. Tapi kalau milenial kami harapkan melapor karena nanti akan berpengaruh ketika melamar CPNS atau kerja di BUMN,” pungkas Yogi.(end)