KPK Telisik Keterkaitan Abdul Hakim dengan Tersangka

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, usai diperiksa KPK. (Muhammad Choirul)
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, usai diperiksa KPK. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Abdul Hakim, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/8). Dia baru keluar dari Aula Mapolres Malang Kota sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepada awak media, dia mengaku dicecar pertanyaan mengenai keterkaitannya dengan para tersangka. Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Arief Wicaksono (Ketua DPRD Kota Malang), Jarot Edy Sulistiyono (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), dan Hendrawan Mahruzzaman (Komisaris PT ENK).

“Tadi ada tambahan pertanyaan di sprindik (surat perintah penyidikan) salah satu tersangka atas nama Hendrawan Mahruzzaman. Saya tidak kenal, dia siapa saya tidak tahu,” ujar Hakim.

Hakim juga sempat ditanya keterkaitannya dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Jarot Edy Sulistyono. Selain itu, beberapa pejabat setingkat Kepala Bidang juga sempat ditanya keterkaitannya dengan Hakim, antara lain Noer Rahman Wijaya.

Hakim mengaku, sudah mengenal Jarot sejak Wali Kota Malang dijabat Peni Suparto. Hanya saja, pada era Wali Kota HM Anton, Hakim terhitung tidak memiliki hubungan kerja dengan Jarot.

Alasannya, lanjut Hakim, dia menduduki Komisi B yang memiliki tupoksi berbeda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Jarot. “Nomor teleponnya saja saya tidak menyimpan. Kalau untuk Pak Noer Rahman, saya baru tahu malah tadi saat teman-teman menyebut beliau,” imbuhnya.

Selebihnya, Hakim juga sempat ditanya apakah menerima uang sebagaimana yang disangkakan terhadap Arief Wicaksono, dia membantah. “Saya tidak menerima uang sama sekali,” tegasnya.

Selain itu, pertanyaannya lain meliputi kapasitasnya sebagai anggota badan anggaran DPRD Kota Malang. Sebagian besar pertanyaan dan jawaban yang diberikannya sama dengan yang pernah disampaikan pada pemeriksaan di Jakarta tahun 2016 silam.


Reporter: Muhammad Choirul Anwar
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria