KPK Resmi Umumkan 19 Tersangka Baru, Termasuk Wali Kota Malang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Petugas KPK saat sidak di Balai Kota Malang (Anja)
Petugas KPK saat sidak di Balai Kota Malang. (Anja)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan nama 19 tersangka baru dugaan suap terkait pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Dari 19 nama yang diumumkan, Wali Kota Malang non-aktif, H Moch Anton, turut disebut sebagai tersangka.

Sedangkan 18 tersangka lain adalah anggota DPRD Kota Malang. Dari jumlah tersebut, seluruh unsur pimpinan legislatif juga termasuk, baik Ketua maupun Wakil Ketua DPRD Kota Malang.

Selain Abdul Hakim yang kini menjabat Ketua DPRD Kota Malang menggantikan Arief Wicaksono, tiga Wakil Ketua juga ditersangkakan. Mereka adalah M Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, dan Rahayu Sugiarti.

Sedangkan nama sisanya merupakan anggota dari berbagai fraksi. Sebanyak 19 tersangka tersebut dibacakan langsung Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/3).

“Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” ungkapnya.

Fakta persidangan yang dimaksud adalah terkait perkara yang tengah dihadapi para tersangka sebelumnya. Selain 19 tersangka ini, KPK juga lebih dulu menetapkan dua tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang.

Dua orang tersebut adalah mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono. Keduanya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Untuk yang hari ini, kami sampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang,” papar Basaria Panjaitan.(Coi/Aka)