KPK Perpanjang Masa Tahanan 10 Legislator Kota Malang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

Rahayu Sugiarti usai diperiksa KPK. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 10 tersangka dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Dari jumlah tersebut, semuanya merupakan anggota DPRD Kota Malang.

Salah satu di antaranya merupakan anggota non-aktif yang kini juga berstatus Calon Wali Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban. Perpanjangan tersebut dilakukan penyidik untuk memperdalam bukti-bukti keterlibatan para tersangka.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui rilis resminya.

Perpanjangan penahanan itu terhitung dari tanggal 16 April sampai dengan 5 Mei 2018. Selain Ya’qud Ananda Gudban, 9 tersangka lain yang diperpanjang penahanannya adalah Suprapto, HM Zainuddin, Mohan Katelu, Salamet, Rahayu Sugiarti, Hery Subiantono, Sukarno, Abd Rachman, dan Heri Pudji Utami.

Di samping 10 nama itu, sebenarnya KPK juga telah menahan 8 legislator lain beberapa waktu lalu, ditambah Wali Kota Malang non-aktif, H Moch Anton. Namun, Febri belum membeberkan perlunya penambahan penahanan terhadap tersangka lain atau tidak.

“Saat ini baru 10 yang diproses,” tegas Febri. (Coi/Ery)