KPK Akan Periksa Sembilan Saksi di Polres Malang

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti. (Toski D)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi DAK tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013 pada Dinas Pendidikan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang menjerat Bupati Malang Rendra Kresna, Jumat (12/10).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan dalam pemeriksaan nanti akan diperiksa sembilan saksi yang akan dilakukan di dilakukan di Polres Malang.

“Kami ingatkan agar saksi-saksi yang dipanggil untuk hadir. Selain itu juga memberikan keterangan seluas-luasnya dan secara benar,” tegasnya.

Sementara, Tridiyah Maestuti yang dijadwalkan dipanggil mengakau pihaknya belum menerima surat pemanggilan dari KPK soal pemeriksaan saksi.

“Saya belum terima panggilan resmi. Nggak ada surat. Tahunya malah dari sampean,” ucapnya, saat ditemui di Pendopo Agung, Kota Malang.

Akan tetapi, lanjut Tridiyah, meskipun belum mendapatkan surat pemanggilan resmi dari KPK, pihaknya akan kooperatif.

“Yang penting kooperatif, tapi kalau belum dapat surat panggilan saya nggak tahu harus ke mana,” pungkasnya.

Berikut para saksi yang dijadwalkan akan diperiksa KPK :

1. Sampurno, mantan Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang yang sekarang sudah pensiun.
2. Tridiyah Maestuti, mantan kepala BLH yang sekarang menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang.
3. Dwi July (kasubag keuangan BLH)
4. Shopia L (bendhara BLH)
5. Riki H (swasta)
6. Thory S kabid anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang
7. M. imron Sekretaris BPKAD Kabupaten Malang
8. Priyatmoko
9. Cipto wiyono(Der/Aka)