Kota Malang Meraih Ombudsman Award, Mahfud MD: Semangat Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN

Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menerima penghargaan Ombudsman Award 2019 di Jakarta, Rabu (27/11). (Humas Pemkot Malang)
Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menerima penghargaan Ombudsman Award 2019 di Jakarta, Rabu (27/11). (Humas Pemkot Malang)

MALANGVOICE – Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik diraih Kota Malang dalam ajang Ombudsman Award 2019 di JS Luwansa Hotel, Jakarta (27/11). Momentum itu semakin menunjukkan komitmen Bumi Arema mewujudkan semangat pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Penganugerahan Predikat Kepatuhan itu diberikan oleh Menkopolhukam Prof. Mahfud MD bersama Ketua Ombudsman RI Prof. Amzulian Rifai.

Dalam sambutannya, Mahfud MD mengingatkan kembali bahwa Ombudsman merupakan anak kandung reformasi. Sebab, lembaga ini dibentuk dan didirikan pada masa reformasi.

“Artinya semangat yang diusung adalah semangat pembaharuan menuju pemerintahan yang bersih dan bebas KKN,” kata Mahfud.

Perlu diketahui, lanjut dia, Ombudsman di negara-negara lain kedudukannya sangat kuat. Oleh karenanya Ia sangat sedih jika mendengar laporan -laporan adanya penyalahgunaan administrasi ataupun ketidakpatuhan terhadap regulasi.

“Seakan-akan tidak ada lembaga yang menyoroti atau mengingatkan. Padahal Ombudsman sudah bekerja, namun yang menyedihkan karena rekomendasi Ombudsman masih saja ada pengabaian, ” kata pria pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Ia kembali mengingatkan lembaga dan pemerintah daerah untuk memperhatikan catatan- catatan yang diberikan Ombudsman.

“Semata-mata itu untuk perbaikan. Menjadi tidak baik karena perlakukan kita tidak baik kepada Ombudsman. Padahal ini jembatan agar permasalahan tidak naik pada skala hukum, ” imbuhnya.

Senada Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko menegaskan pentingnya mengapresiasi penilaian dari Ombudsman sebagai salah satu alat untuk meningkatkan mutu layanan, memberikan jaminan kepastian pelayanan, membuka peluang kemudahan berusaha, dan pemenuhan hak-hak masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan terjangkau.

“Ini sebagaimana disampaikan oleh Ombudsman RI saat tim turun ke daerah (ada 64 produk layanan di Pemkot Malang yang diuji petik). Secara detil (ombudsman) memverifikasi, menguji, melakukan investigasi sampling ke publik, guna memastikan pelayanan publik yang dilakukan perangkat daerah (Pemerintah Daerah) telah memenuhi standar pelayanan,” jelasnya.

Ia menambahkan, raihan prestasi ini patut disyukuri dan diapresiasi.

“Karena usai advokasi yang dilakukan tim Ombudsman, yang sebelumnya Kota Malang masuk zona kuning, kini sudah masuk zona hijau. Artinya mutu layanan publik Kota Malang sangat baik,” sambung pria akrab disapa Bung Edi.

Kepatuhan pelayanan publik, masih kata dia, akan memberikan stimulus bagi kemudahan berusaha, dan pasti mendatangkan investor yang multiflier effect bagi pertumbuhan perekonomian sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perlu diketahui, Pemberian Predikat Kepatuhan telah diselengggarakan oleh Ombudsman RI sejak tahun 2013.
Penganugerahan Predikat Kepatuhan wujud dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman RI dan dibagi dalam 2 (dua) kategori, yaitu Kementerian / Lembaga serta Pemerintah Daerah. Diinformasikan Amzulian, predikat kepatuhan diberikan kepada 2 (dua) Kementerian, 12 (dua belas) Pemerintah Propinsi, serta 71 (tujuh puluh satu) Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Kota Malang menjadi salah satu penerima penghargaan tersebut, di mana untuk daerah Jawa Timur tercatat 1 (satu) kota dan 9 (sembilan) kabupaten, meliputi Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Madiun, Mojokerto,Banyuwangi, Jombang, Pamekasan, bondowoso, Ponorogo, Situbondo, dan Tuban. Ada pun, Kemenag serta Kemenlu menjadi 2 (dua) kementerian peraih penghargaan kepatuhan Yan Publik, dan Kemenlu menjadi kementerian dengan nilai tertinggi.(Der/Aka)