Korupsi Massal di Kota Malang, Persekongkolan Penyalahgunaan Wewenang

KPK Bongkar Korupsi di Malang

KPK saat menggeledah Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)
KPK saat menggeledah Balai Kota Malang. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 19 tersangka baru kasus dugaan suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Perkara ini merupakan salah satu bentuk persekongkolan penyalahgunaan wewenang antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menyebut bahwa kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal. Dalam hal ini, lanjut Basaria, korupsi melibatkan unsur kepala daerah dan jajarannya serta sejumlah anggota DPRD.

Padahal seharusnya legislatif melakukan fungsi pengawasan, anggaran dan regulasi secara maksimal. “Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif misalnya untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/3).

Dalam kasus ini, setidaknya 21 orang diduga terlibat. Selain 19 tersangka yang diumumkan hari ini, sebelumnya KPK telah menahan dua tersangka yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPU-PPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Dua orang tersebut tengah menjalankan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sementara, bagi 19 tersangka, termasuk Wali Kota Malang non-aktif, H Moch Anton, masih dalam proses penyidikan.

Basaria menambahkan, saat ini penyidik telah mendapatkan fakta fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Sejumlah alat bukti tersebut mengindikasikan bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang menerima fee dari Moch Anton dan Jarot Edy Sulistyono.

Fee tersebut diberikan untuk memuluskan pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang. Diduga unsur pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total fee yang diterima oleh tersangka M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta.

“Diduga Rp 600 juga dari yang diterima MAW tersebut kemudian didistribusikan pada sejumlah anggota DPRD Kota Malang,” pungkasnya.(Coi/Aka)