Konsumsi Narkoba, Lima Orang Diciduk Polres Batu

Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, ketika rilis kasus di Mapolres.(Miski)

MALANGVOICE-Lima orang tersangka kasus narkoba diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Batu. Yakni, HS (42) SR (19), ZA alias Ahom (34), AKW (35) dan AH (26).

HS yang tak lain bekerja sebagai sopir salah satu hotel di Batu, kedapatan membawa sebuah pocket sabu. SR kedapatan membawa 18 butir pil dobel L. Barang tersebut didapat dari A. Dilanjutkan pengembangan bahwa A dapat barang dari S. Di dalam rumah S kedapatan 568 pil dobel L.

Sedangkan dari ZA dan AKW, petugas mendapati 1 buah pocket sabu dan 1 lembar transaksi pengiriman uang. Dan AH diamankan di Desa Mojorejo beserta barang bukti 3 gram sabu.

“Lima tersangka, empat kasus. Semuanya berbeda, bukan satu jaringan. Lima tersangka semuanya pemakai, bukan pengedar,” kata Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, Kamis (25/8).

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut. Semua barang yang dimiliki tersangka didapat dari luar daerah.

“Sejauh ini masih pemakai. Kami kembangkan lebih lanjut, menelusuri sumber obat haram tersebut,” jelasnya.

Ia mengimbau pada masyarakat supaya menjauhi dan tidak mengkonsumsi barang haram tersebut.

“Musuh utama negara adalah narkoba. Sudah banyak korbannya, kami harap masyarakat lebih waspada, terutama mengawasi perkembangan anaknya,” pesan dia.