Komisi A DPRD Minta Pemkot Batu Tindak Tegas Pelanggar Perizinan Toko Modern

DPMPTSP Kota Batu turun langsung meninjau Alfamart di Desa Giripurno, Kota Batu guna memastikan kelengkapan perizinan. (MVoice/M. Noerhadi).

MALANGVOICE– Keberadaan Alfamart di Desa Girlpurno, Kota Batu ditengarai belum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Kendati begitu, retail modern itu memilih beroperasi terhitung sejak 27 Desember lalu. Tindakan secara tegas harus dilakukan kepada pihak yang melanggar perizinan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto. Ketua Fraksi PKS itu menuturkan, semua investasi yang masuk ke Kota Batu wajib taat pada regulasi perizinan yang diampu Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Untuk itu, pihaknya meminta agar DPMPTSP bersama Satpol PP selaku penegak perda mengambil langkah konkrit. Apalagi toko modern tersebut sudah menjalankan usahanya tanpa dilengkapi perizinan PBG.

“Itu kan melawan perda perizinan karena semua investasi harus mengantongi izin. Selama ini kelemahan Pemkot Batu tidak pernah tegas menindak pihak-pihak pelanggar perizinan,” tegas Ludi.

Baca juga:
Kriminalitas di Kota Malang Naik Selama 2023, Ini Penyebannya

Alfamart Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan saat Dipanggil DPMPTSP Kota Batu

Runner-up Piala Soeratin U-13, Arunda FC Kecewa Tidak Lolos Tingkat Provinsi

Bawaslu Kota Batu Butuh 611 Pengawas TPS, Pendaftaran Dibuka 1 Januari 2024

Menurutnya, pelanggaran terhadap regulasi perizinan semestinya jangan dibiarkan begitu saja. Apalagi kepengurusan legalitas perizinan PBG akan berdampak pada pendapatan daerah melalui sektor retribusi. Selain itu, akan riskan menimbulkan kerugian pada masyarakat terutama pedagang-pedagang toko kelontong.

“Kalau belum memiliki legalitas itu berarti kan belum ada retribusi yang belum masuk. Tapi kalau sudah memenuhi perizinan tinggal jalan saja sebenarmya,” ujar dia.

Pendirian dan penataan toko modern diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perlindungan, pembinaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Regulasi tersebut guna melindungi keberlangsungan pasar rakyat.

Pada pasal 7 Perda nomor 2 tahun 2019 menyebutkan pendirian toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), rencana detail tata ruang wilayah kabupaten/kota (RDTRK) dan rencana tata ruang kawasan strategis termasuk peraturan zonasinya. Namun jika belum ditetapkan RDTRK dan rencana tata ruang kawasan strategis, maka lokasi untuk pendirian toko swalayan didasarkan pada RTRW.

Selanjutnya pada pasal 12 mengatur kewajiban yang dipenuhi oleh penyelenggara toko swalayan. Antara lain memperhatikan jarak dengan pasar rakyat sehingga tidak mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi. Berikutnya, antar toko swalayan yang masing-masing berdiri sendiri dengan jarak radius terdekat paling sedikit 500 meter di sepanjang jalan provinsi dan 1.000 meter untuk toko swalayan yang berada di sepanjang jalan Daerah. Ditegaskan pula, jarak radius terdekat minimal 250 meter antara toko swalayan dengan toko.

Baca juga:
APK Melanggar Perwali Kota Batu Dipreteli

Alfamart Desa Giripurno Beroperasi, Meski DPMPTSP Belum Terbitkan PBG

Munculnya Ritel Modern Alfamart di Desa Giripurno Sempat Ditolak Pedagang Toko Kelontong

Sebelumnya pada Kamis kemarin (28/12), DPMPTSP Kota Batu turun langsung meninjau mini market Alfamart di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Kota Batu, Kamis (28/12). Saat tiba di lokasi, tim dari DPMPTSP tidak bertemu dengan pihak manajemen. Sehingga tidak dapat mengulas lebih jauh perihal kelengkapan perizinan. Akhirnya diputuskan untuk memanggil pihak manajemen guna melakukan pertemuan. Namun kembali lagi belum menemui kejelasan karena hanya membawa surat persetujuan dari masyarakat desa.

Kepala DPMTPSP Kota Batu, Dyah Liestina Purwaty mengatakan, perwakilan Alfamart tidak bisa menunjukkan perizinan yang diperlukan. Lantaran pihak yang mengurus perizinan masih izin cuti. “Kami minta hingga tanggal 3 Januari 2024 untuk menunjukkan dokumen perizinannya,” tutur mantan Kepala Bapenda Kota Batu pada Kamis kemarin (28/12).

Karena masih menunggu hingga 3 Januari 2024, DPMPTSP belum memastikan sejauh mana pengurusan izin yang telah dilakukan sertifikasi laik fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG). Namun pihaknya mendapat informasi dari perwakilan toko modern yang datang ada hal perizinan yang masih harus direvisi.

“Makannya saya lihat dulu yang urusi ijin sejauh mana. Infonya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ada yang harus direvisi. Sedangkan yang bersangkutan tidak ada karena cuti. Sementara perwakilan yang datang adalah yang kemarin berurusan dengan desa atau warga sekitar toko modern berdiri,” ungkap dia

Dengan keadaan toko modern yang terlanjur berdiri dan beroperasi meski belum bisa menunjukkan SLF fan PBG tersebut. DPMPTSP tidak bisa mengambil keputusan apakah akan ditutup karena diduga belum menunjukkan legalitas yang jelas.

“Karena SLF dan PBG nunggu tanggal 3 Januari dan toko terlanjur berdiri. Kami belum tahu apakah ditutup atau tidak. Kalau misal nanti tanggal 3 Januari (pihak Alfamart) tidak bawa data, kita kasih jangka waktu dulu,” ujar dia.

Kabid Perizinan DPMPTSP Kota Batu, Tauchid Bhaswara menerangkan, SLF perlu dipenuhi terlebih dulu sebelum adanya PBG. Memang sebelumnya PBG sudah ada namun dokumen itu masih saat gedung tersebut digunakan sebagai pujasera yang dikelola oleh pihak Yayasan Nurul Huda.

“Gedung yang dipakai Alfamart ini kan dulunya digunakan untuk pujasera. Tapi ketika sudah berubah jadi retail maka harus mengurus SLF agar bisa terbit PBG,” kata Boy, sapaan akrabnya.

Ia menyampaikan, perhatian terhadap aspek sosial masyarakat sangat penting. Meskipun saat ini proses mengurus perizinan diberikan kemudahan melalui online single submission (OSS) penyelenggaraan berusaha berbasis risiko. Apalagi PBG harus dikantongi terlebih dulu baru bisa beroperasi karena dalam penataan retail modern perlu ada penyelesaian secara komprehensif.

“Mereka dalam laporannya, modal yang ditanamkan sebesar Rp500 juta, di bawah Rp1 miliar masuk skala mikro dengan tingkat risiko rendah. Sebetulnya tidak apa-apa tanpa ada PBG itu mengacu pada PP nomor 5 tahun 2021 dan PP nomor 6 tahun 2021. Cuma saya nggak mau seperti itu karena harus mempertimbangkan kearifan lokal masyarakat,” papar dia.

Meski sudah menjalankan bisnisnya, Boy pun meyakini jika Alfamart yang berada di Desa Giripurno belum mengantongi PBG. Hal itu lantaran belum ada satu pun PBG yang terbit saat dicek di sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) DPMTPSP.

“Saya sebagai pengawas SIMBG, setelah kami pantau ternyata masih 0 penerbitan PBG. Kalau memang ada pasti dokumennya masuk ke sini,” ungkap dia.(der)