Komisi A: Alangkah Baiknya Perwal Dikomunikasikan dengan Dewan

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Sulik Lestyowati

MALANGVOICE – Komisi A DPRD Kota Malang meminta kepada pemerintah agar semua Peraturan Wali Kota (Perwal) ditunjukkan kepada pihaknya sebelum diundangkan.

Ketua Komisi A, Sulik Lestyowati, mengatakan, meskipun Perwal merupakan hak preogratif wali kota selaku pimpinan eksekutif. Hanya saja alangkah baiknya jika DPRD mengetahuinya sehingga bisa memberikan masukan dan saran.

“Memang kita tidak punya hak dalam membahas Perwal, tapi setidaknya dewan bisa memberikan masukan,” kata Sulik kepada MVoice, beberapa menit lalu.

Ia mencontohkan, Perwal Wali Kota Anton mengenai perjalanan dinas ternyata dalam konsideran tidak mencantumkan Permendagri terkait masalah itu, sehingga untuk mengurangi hal semacam itu, lebih baik dikomunikasikan.

Contoh lainnya, adalah Perwal kebijakan jalur satu arah di kawasam lingkar Universitas Brawijaya (UB) yang menuai kontroversi. Dewan tidak ingin aturan seperti terulang, sebab jika ada permasalahan seperti itu masyarakat akan ‘menabrak’ para wakil rakyat.

“Pasti kita nanti yang kena, padahal Perwal yang mengeluarkan eksekutif, jadi kalau ada Perwal tolonglah kita diberitahu, dewan akan beri masukkan, entah nanti digunakan atau tidak itu hak preogratif wali kota,” tukasnya.