Kohati FISIP UMM Serukan Perlindungan bagi Perempuan dari Kekerasan

Panitia mempersiapkan venue acara diskusi. (Ist)
Panitia mempersiapkan venue acara diskusi. (Ist)

MALANGVOICE – Korps HMI-wati (Kohati) FISIP UMM menggelar diskusi publik bertajuk Perempuan dan Kekerasan Sabtu (26/11) di Gedung Among Tani Kota Batu. Diskusi ini antara lain melibatkan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, Dewanti Rumpoko, anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda, pimpinan WCC Malang, Sri Wahyuni, dan koordinator KPI Malang, Sunarlin.

Diskusi ini tidak lepas dari sejumlah hal yang melatarbelakangi. Mengacu data Komnas Perempuan, tercatat setiap 2 jam, 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Selain itu, ditemukan 15 bentuk kekerasan seksual, sementara hanya 3 di antaranya yang secara definitif diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan uraian delik dan unsur yang masih terbatas.

Ketua Kohati FISIP UMM, Hanan Nazah Anili, mengatakan, setiap perempuan dari segala umur rentan menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya perempuan mulai umur balita, nenek berumur 75 tahun, bahkan anak laki-laki jalanan kerap menjadi incaran pelaku kejahatan seksual.

“Peraturan yang ada tidak dapat menjangkau secara spesifik tentang delik-delik yang berkaitan dengan kekerasan seksual, serta belum menyediakan skema pemulihan bagi korban kekerasan seksual,” kata Hanan di Malang, Jumat..

Selain itu, lanjut Hanan, penegakan hukum dengan hukum acara yang ada seringkali menimbulkan reviktimisasi, kriminalisasi maupun impunitas pelaku, karena persoalan pembuktian dan paradigma penegak hukum belum berperspektif korban.

Menurut Hanan, keamanan tubuh, baik perempuan dan laki-laki merupakan hak azazi manusia, dimana Negara harus hadir melindunginya. “Karena kita semua harus melindungi keberlangsungan masa depan cemerlang bagi generasi bangsa,” tegasnya.

Dalam konteks inilah, Kohati FISIP UMM mendorong elemen masyarakat di Malang Raya mengambil peran perlindungan kekerasan terhadap perempuan yang makin hari jumlahnya makin meningkat.

“Sinergi elemen masyarakat dibutuhkan untuk menguatkan gerakan perlindungan perempuan dari ancaman kekerasan di masyarakat,” katanya.