Kodim 0818 Perketat 17 Kecamatan Wilayah Kabupaten Malang saat PPKM Darurat

Dandim 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Inf. Yusub Dody Sandra. (Mvoice/Toski D)

MALANGVOICE – Komando Distrik Militer (Kodim) 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu, perketat 17 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang yang terdapat lonjakan Covid-19.

Upaya ini menyusul penebalan pasukan pengamanan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa-Bali yang dilakukan Kodim 0818.

Komandan Kodim (Dandim) 0818/Kabupaten Malang-Kota Batu Letkol Inf. Yusub Dody Sandra mengatakan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali, Kodim 0818 mengerahkan 405 anggota TNI AD, terutama di titik-titik yang menjadi kerawanan penyebaran virus Covid-19.

“Kami melakukan penebalan pasukan, terutama di titik-titik daerah yang memiliki tingkat konfirmasi Covid-19 yang tinggi. Di wilayah kita (Kabupaten Malang dan Kota Batu) ini ada 17 kecamatan yang memiliki kerawanan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya, saat ditemui Mvoive di Peringatan Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim, no.7, Kota Malang, Jumat (2/7) malam.

Baca juga: PPKM Darurat Malang Raya, Bupati Malang: Tiga Daerah Kompak Lakukan Penyekatan

Menurut Yusub, di 17 kecamatan tersebut yang akan ditebalkan pengamanannya untuk menekan lonjakan angka kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini meningkat signifikan, meski Kabupaten Malang berstatus level 3 PPKM Darurat.

“Kita ada pasukan BKO dari Kodam sebanyak 50 anggota yang dilibatkan dalam PPKM Darurat ini,” jelasnya.

Lanjut Yusub, dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, personil TNI AD juga akan ikut memperketat penjagaan di posko penyekatan yang ada di 33 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Hal itu bertujuan untuk mendukung PPKM darurat supaya berjalan lebih efektif dan optimal.

“Pengetatan akses masuk menuju Kabupaten Malang juga dilakukan. Warga yang akan masuk wilayah Kabupaten Malang akan disuruh putar balik atau kembali ke daerah asal. Kami akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Malang,” ulasnya.

Pengetatan akses masuk menuju Kabupaten Malang tersebut, tidak berlaku bagi warga yang dalam melaksanakan tugas, tentunya sudah dibekali dengan surat tugas.

“Warga yang akan masuk selain menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan membawa surat hasil tes negatif Covid-19, serta surat tugas dari instansi atau lembaga tempat mereka bekerja,” tukasnya.(end)