Keuntungan per Tiket Balekambang Rp 5000, Jasa Yasa Dapat Rp 1500

Pemilik EO saat event di Pantai Balekambang diperiksa jaksa secara tertutup (fathul)

MALANGVOICE – Hingga kini sudah tiga orang dimintai keterangan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, terkait kenaikan harga tiket masuk Pantai Balekambang pada liburan lalu. Semua dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Kasi Intelijen, Nusirwan Sahrul, mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan beberapa orang dalam melengkapi bahan-bahan keterangan. “Sekarang juga masih Pulbaket, kalau cukup akan kami kasih tahu,” ujar Nusirwan kepada MVoice.

Direktur CV Prima Jasa, Hengky Febra, yang dipanggil kali ini, bertanggung jawab dalam event panggung hiburan dan promosi minuman energi sasetan yang dijual bersamaan dengan tiket masuk Pantai Balekambang.

“Tadi ada 15 pertanyaan yang kami ajukan ke dia. Intinya terkait masalah perjanjian antara CV Prima Jasa dengan Jasa Yasa,” Nusirwan menambahi.

Ia membocorkan sedikit jawaban Hengky. Dari keuntungan Rp 5000 hasil penjualan tiket ini, pihak sponsor mendapat Rp 3500, sementara PD Jasa Yasa mendapat Rp 1500. Padahal disinyalir, harga produk yang dijual hanya berharga Rp 1.000-an di pasaran.

“Kami masih olah dulu hasil dari pemanggilan dia. Jadi belum tahu apakah sudah cukup atau belum untuk Pulbaket. Nanti akan kami informasikan berikutnya,” tandas Nusirwan.

Sementara itu, Hengky Febra langsung meninggalkan kejaksaan usai diperiksa. MVoice yang menunggu di depan kejaksaan juga tidak melihat keluarnya Hengky. Tiba-tiba pemeriksaan usai dan dia sudah pulang.

Sebagaimana diketahui, tiket Pantai Balekambang yang awalnya Rp 10.000 dinaikkan menjadi Rp 15.000 karena ada penyertaan produk sponsor tanggal 25 Desember sampai 3 Januari. Sehingga keuntungan tambahan senilai Rp 5000 dibagi dua antara PD Jasa Yasa dengan pihak sponsor.