Ketua PKB Kabupaten Malang: RUU Pesantren Kado Istimewa Hari Santri

Ketua PKB Kabupaten Malang: RUU Pesantren Kado Istimewa Hari Santri
Ketua PKB Kabupaten Malang: RUU Pesantren Kado Istimewa Hari Santri

MALANGVOICE – Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10/2018) lalu, mendapat sambutan positif dari Pengasuh Ponpes Al Hidayah, Ali Ahmad. Menurutnya kabar baik tersebut menjadi hadiah spesial peringatan pada Hari Santri Nasional (HSN) tahun ini.

Ini lantaran, sebelumnya keberpihakan negara terhadap keberadaan pesantren dan madrasah masih sangat kecil, khususnya terkait anggaran. Minimnya perhatian negara terhadap lembaga pendidikan agama di daerah terjadi karena belum adanya regulasi yang mengatur porsi anggaran secara khusus.

Maka, sebagai komitmen moral negara harus hadir, baik dalam aspek finansial ataupun non finansial. Dari total 20 persen APBN yang dialokasikan untuk pendidikan, pada kenyataannya masih minim dan terbatas diterima kalangan pesantren.

“Belum lagi jika kita berbicara lembaga diniyah dan para guru ngaji, masih jauh dari standar kesejahteraan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Ali ini.

Hal ini pula yang melatarbelakangi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sejak 2013 lalu.

“RUU ini akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren. Sebab, sebagai institusi pendidikan tertua di Indonesia, pesantren belum sepenuhnya mendapat pengakuan negara. Jangan ditanya lagi sumbangsih pesantren terhadap negara, banyak sekali,” kata Pria yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Malang tersebut.

“Kedepan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” imbuh Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Malang Raya itu.

Alokasi pendanaan yang dimaksud, merupakan prioritas anggaran kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Pendanaan penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan juga bisa bersumber dari penyelenggara, masyarakat, dan sumber lain yang sah,” pungkas Caleg DPR RI Dapil Malang Raya ini.(Adv)