Keterbatasan Alat, Kartu Nikah di Kabupaten Malang Belum Bisa Diterapkan

Kepala Kemenag Kabupaten Malang, H Musta'in. (Istimewa).
Kepala Kemenag Kabupaten Malang, H Musta'in. (Istimewa).

MALANGVOICE – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang belum siap untuk menjalankan kebijakan Kementerian Agama dalam menerbitkan kartu nikah lantaran keterbatasan alat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Malang, H Musta’in, saat ditemui awak media usai mengikuti upacara peringatan Hari Amal Bhakti Kementerian Agama Tahun 2019, di stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kamis (3/1).

Menurut Musta’in, pihaknya saat ini masih belum siap untuk menerapkan program kartu nikah tersebut. Akan tetapi, jika kartu nikah itu merupakan kebijakan pemerintah pusat, nantinya juga bakal diikuti oleh semua daerah, termasuk di Kabupaten Malang.

“Untuk kartu nikah belum, di Kabupaten Malang masih belum. Tapi, jika merupakan kebijakan nasional kita akan mengikutinya,” ungkapnya.

Namun, lanjut Musta’in, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari Kemenag pusat untuk penerapan kartu nikah itu.

“Karena, untuk pengadaan kartu nikah itu langsung dari Pusat, bukan Daerah. Dan kami menunggu dari pusat,” jelasnya.

Sebab, tambah Musta’in, kartu nikah ini merupakan inovasi dari Kemenag. Dengan adanya kartu nikah maka lebih praktis dan dapat dibawa kemana-mana, mengingat konsep kartu nikah itu mirip dengan kartu identitas lain, seperti E-KTP dan SIM.

“Kartu nikah ini dilengkapi dengan QR code yang memungkinkan untuk di scan, sehingga dapat diketahui mengenai informasi status pernikahan pemegang kartu tersebut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Kartu nikah merupakan salah satu dokumen pelengkap status pernikahan bagi warga negara Indonesia.(Hmz/Aka)